Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 30 Juni 2026 | 14:00 WIB
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan. [Suara.com/Hiskia]
Baca 10 detik
  • Polda DIY sedang menyelidiki dugaan malpraktik terhadap balita NDMP yang meninggal dunia di RSUD Prambanan pada April 2026 lalu.
  • Penyidik telah meminta klarifikasi dari 14 saksi yang terdiri atas pihak keluarga, tenaga kesehatan, dan klinik pemberi rujukan pasien.
  • Polisi menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli medis pada awal Juli guna mendapatkan keterangan objektif untuk pengumpulan bukti kelalaian medis.

SuaraJogja.id - Polda DIY terus mendalami kasus dugaan malpraktik di RSUD Prambanan yang dilaporkan keluarga balita NDMP (3). Tercatat penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY telah meminta klarifikasi terhadap 14 orang dalam tahap penyelidikan.

"Sudah ada 14 yang telah dilakukan klarifikasi karena ini masih tahap penyelidikan ya," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan saat ditemui di Mapolda DIY, Selasa (30/6/2026).

Disampaikan Ihsan, belasan orang yang telah dimintai klarifikasi berasal dari berbagai pihak yang berkaitan dengan penanganan korban. Mulai dari keluarga, tenaga kesehatan di rumah sakit, hingga pihak klinik yang sebelumnya memberikan rujukan kepada pasien.

"Jadi, ada 14 yang sudah dilakukan klarifikasi, baik itu dari keluarga korban, kemudian juga dari pihak rumah sakit, termasuk dari klinik ya, kalau tidak salah juga ada kita lakukan klarifikasi-klarifikasi dalam rangka upaya penyelidikan terkait penanganan kasus tersebut," ujarnya.

Setelah mengumpulkan keterangan dari pelapor dan pihak yang dilaporkan, penyidik berencana meminta pendapat saksi ahli untuk membantu mengungkap perkara tersebut. Sebelum itu penyidik masih akan melengkapi proses klarifikasi awal terlebih dulu.

"Nanti setelah semuanya lengkap baru kita nanti akan memanggil saksi ahli ya," ucapnya.

Polda DIY menargetkan pemanggilan saksi ahli dilakukan pada awal Juli. Saksi ahli itu akan berasal dari kedokteran termasuk keterangan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta pihak lain yang memiliki kompetensi di bidang medis.

Ia menjelaskan saksi ahli yang akan dilibatkan diharapkan dapat memberikan penilaian secara independen dan objektif. Sehingga penyidik memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai dugaan kelalaian medis yang dilaporkan keluarga korban.

"Tentunya kita berharap dengan adanya nanti saksi ahli yang sifatnya independen dan netral, kita akan bisa lebih jelas dalam menangani kasus tersebut seperti apa perkembangannya," ujarnya.

Baca Juga: Lapor Polisi Sejak 2025, Kasus Dugaan Penipuan BPR Danagung di Polda DIY Jalan di Tempat

Menurut dia, percepatan penyelidikan diperlukan agar semua pihak memperoleh kepastian hukum. Ihsan menambahkan pendapat saksi ahli nantinya akan menjadi bahan pertimbangan penyelidik dalam mencari alat bukti. 

Termasuk apabila diperlukan penilaian terhadap aspek rekam medis maupun prosedur penanganan pasien selama menjalani perawatan di RSUD Prambanan.

"Jadi, pendapatnya seperti apa buat pengetahuan penyelidik nanti dalam rangka mencari alat bukti," tandasnya.

Adapun, kasus ini mencuat setelah seorang balita NDMP (3) meninggal dunia usai menjalani tindakan sedasi untuk pemeriksaan CT scan pada April 2026 lalu.

Keluarga korban kemudian melaporkan dugaan kelalaian medis ke Polda DIY. Laporan polisi itu teregister dengan nomor LP/B/319/N/2026/SPKT/POLDA yang diajukan ibu korban pada 17 Mei 2026 kemarin.

Dalam laporannya, keluarga mempertanyakan prosedur pemberian sedasi sebelum korban mengalami penurunan kondisi hingga akhirnya meninggal dunia saat menjalani perawatan di ICU RSUD Prambanan.

Load More