- Pakar UMY Rahmawati Husein menyatakan anggaran penanggulangan bencana nasional tetap didukung dana Pooling Fund Bencana sebesar Rp7,3 triliun.
- Pemerintah daerah didorong memanfaatkan dana Pooling Fund Bencana untuk memperkuat upaya mitigasi dan kesiapsiagaan sebelum terjadi bencana.
- Rahmawati meminta pemerintah pusat mempermudah akses daerah terhadap dana tersebut guna mengoptimalkan pencegahan risiko bencana.
SuaraJogja.id - Ketika pagu anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terus menyusut hingga sekitar Rp491 miliar pada 2026, Indonesia justru memiliki dana Pooling Fund Bencana (PFB) yang telah mencapai Rp7,3 triliun.
Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi momentum untuk mengoptimalkan pemanfaatan PFB, terutama untuk memperkuat kesiapsiagaan dan mitigasi risiko bencana di daerah.
Pakar Tata Kelola Bencana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Rahmawati Husein mengatakan pembiayaan penanggulangan bencana nasional sebenarnya tidak hanya bertumpu pada anggaran BNPB.
“Anggaran penanggulangan bencana sebenarnya tidak hanya berasal dari BNPB. Ada juga dana dari kementerian/lembaga, APBD, pooling fund, serta dana siap pakai,” kata Rahmawati di Yogyakarta, Selasa (9/9/2026).
Berdasarkan data pagu anggaran yang disampaikannya, alokasi BNPB tercatat Rp4,91 triliun pada 2024, kemudian disesuaikan menjadi Rp2,01 triliun pada 2025, dan sekitar Rp491 miliar pada 2026.
Di tengah penyesuaian tersebut, Indonesia memiliki alternatif sumber pembiayaan melalui PFB yang dikelola Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).
Akumulasi dana PFB tercatat mencapai Rp7,3 triliun hingga semester I 2025.
Jangan Hanya Siapkan Dana Setelah Bencana
Rahmawati menilai keberadaan PFB seharusnya tidak hanya dipandang sebagai cadangan pembiayaan ketika bencana telah terjadi.
Baca Juga: Atasi Kepalaran di Papua Tengah, Kepala BNPB dan Menko PMK Segera Tinjau Langsung
Menurut dia, dana tersebut dapat menjadi instrumen penting untuk memperkuat upaya pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan sebelum bencana datang.
Pemanfaatan PFB sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 dinilai dapat melengkapi kebutuhan pendanaan kegiatan mitigasi di tingkat daerah.
“PFB menjadi instrumen penting untuk melengkapi kebutuhan alokasi kegiatan mitigasi di tingkat daerah,” ujarnya.
Menurut Rahmawati, daerah merupakan salah satu pihak yang berada paling dekat dengan risiko bencana. Karena itu, kemampuan daerah melakukan mitigasi dan meningkatkan kapasitas masyarakat harus diperkuat sejak sebelum terjadi bencana.
Ia menilai upaya pencegahan tidak boleh kalah perhatian dibandingkan penanganan setelah bencana terjadi.
Pemerintah perlu memastikan pembiayaan dapat digunakan untuk membangun kesiapan masyarakat, memperkuat sistem peringatan dini, meningkatkan kapasitas pemerintah daerah, serta mengurangi risiko di wilayah rawan bencana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Saat Partai Politik Sibuk Bangun Citra, Padahal Rakyat Masih Terluka oleh Bencana
-
Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini, BRI DPLK Kini Lebih Praktis Dibuka lewat BRImo
-
Duh! Gunungkidul Sampai Ajukan Tambahan Stok BBM, Pemda DIY Lakukan Efisiensi Transportasi
-
Purbaya Dicopot, DPRD DIY Tantang Menkeu Baru Batalkan Seluruh Pemangkasan Anggaran Daerah
-
Kasus Asusila di Ponpes Sleman: Eks Pengurus Ditetapkan Tersangka, Keberadaannya Masih Misterius