Budi Arista Romadhoni
Kamis, 17 September 2026 | 15:33 WIB
Puluhan buruh berunjukrasa di Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (17/9/2026).(Suarajogja.id/Putu Ayu Palupi)
Baca 10 detik
  • Puluhan buruh mendatangi Kantor Gubernur DIY pada Kamis untuk menuntut perlindungan pekerja dan penghapusan sistem outsourcing.
  • Massa mendesak Pemda DIY segera menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan milik daerah, PT Taru Martani.
  • Disnaker DIY menyatakan akan mendalami permasalahan tersebut serta meneruskan aspirasi buruh kepada pemerintah pusat dan DPR RI.

SuaraJogja.id - Puluhan buruh dan pekerja  mendatangi Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (17/9/2026). Unjukrasa kali ini menjadi aksi lanjutan atas berbagai permasalahan buruh yang tak kunjung mendapatkan jawaban dari pemangku kebijakan.

Dalam aksi kali ini, massa menuntut Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X diminta tidak sekadar menjadi pemimpin daerah berstatus istimewa. Sultan diharapkan menunjukkan keberpihakan nyata terhadap perlindungan pekerja, jaminan pesangon, pembatasan pekerja kontrak, penghapusan outsourcing, hingga kepastian jaminan sosial.

Di tingkat DIY, mereka mendesak Pemda melakukan penerapan struktur dan skala upah di perusahaan milik Pemda DIY, PT Taru Martani alih-alih menuntut perusahaan swasta mematuhi kewajibannya.

Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Kirnadi dalam orasinya menyatakan ribuan pekerja di Yogyakarta menghadapi persoalan PHK tanpa kepastian pesangon. Selain itu, masih terdapat pekerja yang disebut belum memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan maupun kesehatan.

Karena itu, buruh meminta jaminan pesangon diperkuat dalam rancangan undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang tengah dibahas.

"Orang hidup di Indonesia itu yang berhak atas jaminan pensiun, jaminan pesangon ketika dia berhenti bekerja bukan hanya polisi, bukan hanya tentara, bukan hanya PNS saja," ujarnya.

Menurutnya, tidak semestinya Pemda DIY menuntut perusahaan swasta mematuhi aturan ketenagakerjaan apabila perusahaan yang berada di bawah kepemilikannya sendiri masih dipersoalkan pekerjanya.

"Kalau Bapak Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta adalah gubernur yang istimewa, saya yakin dia akan mendukung langkah dan apa yang kita tuntut hari ini," paparnya.

Dicontohkan Kirnadi, ada pekerja Taru Martani yang telah bekerja hingga puluhan tahun, tetapi masih menerima upah minimum tanpa penerapan struktur dan skala upah yang membedakan penghasilan berdasarkan masa kerja maupun keterampilan. Padahal perusahaan tersebut merupakan bagian dari badan usaha yang dimiliki Pemda DIY.

Baca Juga: Duh! Gunungkidul Sampai Ajukan Tambahan Stok BBM, Pemda DIY Lakukan Efisiensi Transportasi

"Keuntungannya dibagikan kepada pemerintah daerah, tetapi mereka kerja 30 tahun belum pernah mendapatkan apa yang disebut dengan struktur skala upah," ujarnya.

Bagi buruh, kondisi itu menjadi ujian langsung bagi Pemda DIY. Jika Pemda DIY ingin menjadi contoh bagi perusahaan-perusahaan lain dalam menjalankan aturan ketenagakerjaan, kata Kirnadi, penerapan struktur dan skala upah harus dimulai dari perusahaan milik pemerintah daerah sendiri.

"Jangan sampai Pemda DIY sebagai pemerintah yang punya perusahaan tetapi lalai dan bahkan secara nyata tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan tentang pelaksanaan struktur dan skala upah," katanya.

"Kami berikan tenggat waktu untuk persoalan struktur dan skala upah Taru Martani diselesaikan hingga Oktober 2026 nanti," tandasnya.

Sementara itu Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan mengatakan persoalan Taru Martani sebelumnya mencakup tiga tuntutan pekerja. Dua tuntutan disebut telah dipenuhi, yakni mempekerjakan kembali dua pekerja yang sebelumnya dinonaktifkan serta membantu pemungutan iuran.

"Jadi tinggal satu, yaitu penerapan struktur dan skala upah," kata Irsad.

Load More