Budi Arista Romadhoni
Kamis, 17 September 2026 | 15:33 WIB
Puluhan buruh berunjukrasa di Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (17/9/2026).(Suarajogja.id/Putu Ayu Palupi)
Baca 10 detik
  • Puluhan buruh mendatangi Kantor Gubernur DIY pada Kamis untuk menuntut perlindungan pekerja dan penghapusan sistem outsourcing.
  • Massa mendesak Pemda DIY segera menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan milik daerah, PT Taru Martani.
  • Disnaker DIY menyatakan akan mendalami permasalahan tersebut serta meneruskan aspirasi buruh kepada pemerintah pusat dan DPR RI.

Ia menyebut hingga kini belum terdapat struktur dan skala upah yang dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Irsad, persoalannya bukan sekadar apakah gaji pekerja telah memenuhi UMK.

Struktur dan skala upah diperlukan untuk memberikan perbedaan penghasilan berdasarkan masa kerja, keterampilan, dan faktor lainnya.

"Sehingga ada perbedaan upah antara buruh yang bekerja satu tahun dengan buruh yang sudah bekerja selama puluhan tahun," jelasnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (disnaker) DIY, Ariyanto Wibowo mengatakan persoalan Taru Martani sebenarnya telah masuk dalam proses pendampingan dan pembinaan Disnaker DIY.

Namun setelah audiensi dengan buruh, pihaknya mengaku menemukan sejumlah hal yang perlu didalami kembali.

Pemda DIY juga akan meneruskan sejumlah aspirasi buruh dalam pembahasan rancangan undang-undang perlindungan ketenagakerjaan kepada pemerintah pusat dan DPR RI.

"Kita akan segera berkoordinasi dengan pembina BUMD dan dengan komisaris yang ada di Taru Martani," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga: Duh! Gunungkidul Sampai Ajukan Tambahan Stok BBM, Pemda DIY Lakukan Efisiensi Transportasi

Load More