Tasmalinda
Minggu, 27 September 2026 | 19:40 WIB
Ketum PPP, Muhammad Mardiono di Yogyakarta, Sabtu (26/9/2026) malam. (Suarajogja.id/Putu Ayu Palupi)
Baca 10 detik
  • Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono menentang wacana aturan pencalonan presiden yang memerlukan dukungan minimal dua fraksi DPR.
  • Mardiono menyatakan aturan baru tidak boleh mempersempit hak politik rakyat serta harus mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi.
  • Perdebatan mengenai mekanisme baru pencalonan presiden tersebut saat ini sedang dibahas dalam revisi Undang-Undang Pemilu.

SuaraJogja.id - Wacana pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) harus mendapat dukungan minimal dua fraksi di DPR mulai mendapat tanggapan dari partai politik. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono mengingatkan agar perubahan aturan pencalonan tidak kembali mempersempit ruang keterwakilan politik.

Mardiono menilai pemilu merupakan bagian penting dari pelaksanaan demokrasi karena kedaulatan berada di tangan rakyat. Karena itu, menurutnya, setiap perubahan aturan harus tetap memastikan hak politik masyarakat terakomodasi.

“Di dalam demokrasi diletakkan kedaulatan ada di tangan rakyat. Rakyat yang harus berdaulat. Oleh karena itu, tidak boleh ada rakyat yang tidak terakomodasi dalam hak-hak politik dalam demokrasinya,” kata Mardiono usai kegiatan PPP Muda (P3Muda) di Yogyakarta, Sabtu (26/9/2026) malam.

Ia menilai wacana kewajiban dukungan minimal dua fraksi DPR perlu dikaji secara hati-hati. Menurut Mardiono, aturan tersebut jangan sampai kembali menciptakan hambatan bagi partai politik dalam mengusulkan pasangan capres-cawapres.

Mardiono juga menyinggung ketentuan dalam UUD 1945 yang mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.

Menurut dia, perubahan aturan pencalonan harus tetap menjaga agar suara yang telah diberikan masyarakat melalui pemilu memiliki jalur menuju keterwakilan politik.

Ia kemudian mencontohkan hasil Pemilu 2024 yang menurutnya menghasilkan lebih dari 17 juta suara yang telah diberikan melalui proses pemilu dan dibiayai negara. Mardiono mempertanyakan apabila suara tersebut pada akhirnya tidak memiliki keterwakilan politik dalam pencalonan kepemimpinan nasional.

“Nah, ini ada ketidakadilan dalam demokrasi. Ini termasuk pengingkaran dari kedaulatan yang disebut ada di tangan rakyat itu. Itu yang perlu dicatat,” ujarnya.

Mardiono mengaitkan persoalan tersebut dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur presidential threshold bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga: Revisi UU Pemilu Tertahan di Legislatif, Akademisi Sebut Sekadar Tambal Sulam

Putusan itu menghapus ketentuan ambang batas persentase dukungan bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusulkan pasangan capres-cawapres. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan rezim presidential threshold, berapa pun persentasenya, bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.

Karena itu, Mardiono meminta perubahan aturan pencalonan dalam revisi UU Pemilu tidak kembali menghadirkan hambatan baru terhadap keterwakilan suara rakyat.

“Perintah dari Mahkamah Konstitusi untuk dievaluasi. Apa penyebab yang menjadikan perintah Mahkamah Konstitusi untuk dievaluasi? Karena terlalu banyak suara rakyat yang tidak terakomodasi menjadi kepemimpinan, menjadi keterwakilan,” katanya.

Ia menekankan bahwa suara rakyat telah melalui seluruh tahapan pemilu, mulai dari pemilih datang ke tempat pemungutan suara, memberikan suara, hingga hasilnya dihitung dan disahkan.

“Sudah disahkan, rakyat sudah diundang, sudah datang, sudah nyoblos, sudah dihitung, sudah sah. Besar lho jumlahnya, 17 juta [kok malah dihilangkan]. Sedangkan bunyi di dalam demokrasi bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat. Mana kedaulatan yang 17 juta,” ujar Mardiono.

Wacana dukungan minimal dua fraksi DPR tersebut kini menjadi bagian dari perdebatan dalam proses revisi UU Pemilu. Kritik terhadap gagasan itu antara lain muncul dari The Indonesian Institute yang menilai ketentuan tersebut perlu dilihat dalam konteks Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024. Sementara dari sisi DPR, gagasan mengenai mekanisme baru pencalonan masih menjadi bagian dari pembahasan revisi UU Pemilu.

Load More