SuaraJogja.id - Kepolisian Daerah (Polda) DI Yogyakarta baru-baru ini menangkap pelaku prostitusi online. Perempuan berusia 33 tahun itu menerima permintaan melalui aplikasi Whatsapp (WA)
"Jika ada permintaan yang membutuhkan teman wanita untuk short time (st), pelaku mengirimkan beberapa foto wanita kepada orang yang meminta, harga serta kesepakatan tempat melalui komunitas aplikasi WhatsApp," kata Kabid Humas Polda DIY AKBP Yulianto, melalui keterangan tertulis, Senin (18/3/2019).
Setelah salah satu foto wanita dipilih, pelaku akan menghubungi wanita tersebut. Wanita tersebut akan bertemu dengan pengguna jasa di waktu dan lokasi yang sudah disepakati pelaku.
Pembayaran jasa dibayar penuh dengan transfer kepada rekening pelaku. Uang tersebut akan dipotong untuk pelaku dan sisanya akan ditransfer atau dibayar langsung pelaku kepada wanita panggilan, tergantung kesepakatan pelaku dengan wanita panggilan tersebut.
Baca Juga:Mana Lebih Baik, Kentang atau Jagung sebagai Pengganti Nasi?
Dari pelaku terkumpul barang bukti berupa satu unit gawai, sejumlah uang, tangkapan layar percakapan tersangka dengan saksi perempuan booking-an dan tujuh lembar rekening koran BCA atas nama tersangka.
Dari saksi, polisi juga mengumpulkan barang bukti berupa gawai selular, alat kontrasepsi, tangkapan layar percakapan WA, bukti transfer, dan kartu nomor kamar hotel.
Pelaku lain berinisial HP Mahasiswa berusia 25 tahun itu kini ditahan di Mako Polda DIY.
HP beroperasi dengan membuat 15 akun Twitter. Akun tersebut dikelola untuk mengiklankan pekerja seks dan berkomunikasi dengan pelanggan. Setiap akun dibuat untuk masing-masing perempuan (angels).
Kontributor : Sri Handayani
Baca Juga:Nikita Mirzani Ngamuk Lagi dengan Pengacara Kriss Hatta