Hamil Tua, Pelaku Prostitusi Online di DIY Tak Ditahan

Kebijakan tersebut dilakukan, lantaran CK tengah hamil tua dan memiliki riwayat kesehatan tertentu.

Chandra Iswinarno
Senin, 18 Maret 2019 | 19:01 WIB
Hamil Tua, Pelaku Prostitusi Online di DIY Tak Ditahan
Ilustrasi prostitusi online (Shutterstock).

SuaraJogja.id - Pelaku prostitusi online berinisial CK (33) asal Maguwoharjo, Depok, Sleman yang ditangkap Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), akhirnya tak ditahan polisi.

Kebijakan tersebut dilakukan, lantaran CK tengah hamil tua dan memiliki riwayat kesehatan tertentu.

"Tersangka tidak ditahan dengan alasan kondisi hamil tua delapan bulan dan adanya riwayat kesehatan asma, serta jantung bocor, namun tidak diperlukan operasi," kata Kabid Humas Polda DIY AKBP Yulianto melalui keterangan tertulis, Senin (18/3/2019).

CK hanya satu dari dua pelaku yang ditangkap Polda DIY dalam kasus prostitusi online. Di saat yang sama, Polda DIY juga mengumumkan penangkapan HP, mahasiswa berusia 25 tahun yang terlibat bisnis yang sama. Ia ditahan di Mako Polda DIY.

Baca Juga:Ustaz Supriyanto Penuhi Panggilan Bawaslu Banyuwangi

CK diketahui beroperasi melalui aplikasi komunikasi Whatsapp, sementara HP bekerja menggunakan media sosial Twitter. Keduanya kini berstatus tersangka.

CK diancam dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 (memiliki muatan yang melanggar kesusilaan). Ancaman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar rupiah. Ia juga dikenai pasal 296 KUHP UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP. Ancaman penjara maksimal satu tahun emapt bulan.

HP terancam pidana dengan Pasal 45 ayat (1)10 pasal 27 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 (memiliki muatan yang melanggar kesusilaan). Ancaman penjara maksimal 6 (enam) tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar. Ia juga dikenai Pasal 2 ayat (1) UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TP perdagangan orang. Ancaman penjara minimal 3 (tiga) tahun s.d. maksimal 15 (hma belas) tahun dan denda minimal Rp 120 juta sd. maksimal Rp 600 juta.

Pasal lain yang dikenakan yaitu, Pasal 30 jo pasal 4 ayat (2) UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornographi (menyediakan jasa pornografi. Ancaman penjara minimal 6 (enam) bulan sampai dengan maksimal 6 (enam) tahun dan denda min. Rp 250 juta sampai dengan maksimal Rp 3 miliar.

Kontributor : Sri Handayani

Baca Juga:Soal Nama Bayi Syahreina Luna Barack, Ayu Dewi: Biar Silaturahmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini