Bawaslu Telusuri Dugaan Politik Uang oleh Caleg di Sleman dan Yogyakarta

Dua kasus dugaan politik uang oleh caleg di Yogyakarta sedang didalami Bawaslu.

M. Reza Sulaiman
Kamis, 18 April 2019 | 05:25 WIB
Bawaslu Telusuri Dugaan Politik Uang oleh Caleg di Sleman dan Yogyakarta
Ilustrasi politik uang oleh caleg. (Shutterstock)

SuaraJogja.id - Dua Calon Anggota Legislatif (caleg) di Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta dikabarkan tertangkap tangan saat hendak membagi-bagikan uang. Kedua kasus tersebut hingga kini masih didalami.

Kabar ini pertama kali muncul dari pernyataan Kapolda DIY, Irjen Pol Ahmad Dofiri. Ia menyatakan ada informasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap beberapa caleg di wilayah Yogyakarta sebelum pencoblosan.

Namun demikian, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai siapa saja yang tertangkap.

"Kami mendapat informasi itu (OTT), memang informasinya ada ya. Tetapi sekali lagi ini masih dalam ranah kewenangan Gakkumdu. Kami tidak ikut campur," kata Dofiri di sela kegiatan pemantauannya di TPS 15, Panembahan, Kota Yogyakarta, Rabu (17/4/2019).

Baca Juga:OTT 25 Pelaku Politik Uang, Bawaslu: Jabar dan Sumatera Utara Paling Banyak

Kordiv Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu DIY, Sri R Werdiningsih, mengatakan OTT tersebut bukan berada di bawah kewenangan Bawaslu DIY. Itu merupakan hasil patroli Polda DIY yang menemukan adanya mobil yang dicurigai membawa sejumlah uang untuk keperluan politik uang.

"Malamnya dikoordinasikan dengan kami. Karena bukan temuan dari kami, maka kami menyatakan tidak berani menerima barang bukti yang dibawa Polda," kata perempuan yang akrab disapa Cici itu.

Koordinasi dilakukan antara Polda DIY, Bawaslu, dan Kejaksaan Tinggi dan bertempat di Kantor Bawaslu DIY. Kegiatan itu dilakukan hingga pagi, sehingga barang bukti masih ada di Bawaslu. Cici berharap barang itu bisa dibawa kembali ke Polda.

"Karena ini hasil tangkap tangan Polda. Kami merasa tidak punya wewenang untuk mengelola barang bukti tersebut," ujar dia.

Cici mengatakan, berdasarkan regulasi, Polda tidak bisa melaporkan kasus pelanggaran Pemilu ke Bawaslu. Laporan hanya bisa dilakukan oleh tiga pihak, yaitu WNI yang mempunyai hak pilih, pemantau, dan peserta pemilu. Oleh karena itu, kasus tersebut belum bisa diproses oleh Bawaslu.

Baca Juga:Bawaslu Jatim Pastikan Kasus Dugaan Politik Uang di Ponorogo Diproses

Kendati demikian, barang bukti dari Polda DIY dan terduga pembawa mobil tersebut dapat digunakan untuk melakukan penelusuran. Cici mengaku Bawaslu DIY telah meminta klarifikasi dari yang bersangkutan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini