Kontroversial! SDN III Gunungkidul Wajibkan Siswa Baru Pakai Seragam Muslim

Setelah beredar ke mana-mana saya segera panggil korwil yang bertanggung jawab, ujarnya.

Reza Gunadha
Selasa, 25 Juni 2019 | 06:45 WIB
Kontroversial! SDN III Gunungkidul Wajibkan Siswa Baru Pakai Seragam Muslim
Contoh busana muslim yang diwajibkan dipakai siswa SDN Karangtengah III, Wonosari, Senin (24/6/2019). [Harian Jogja]

SuaraJogja.id - SDN Karangtengah III, Kecamatan Wonosari, Gunungkidul, mengeluarkan surat edaran yang kontroversial berisi kewajiban siswa baru untuk berseragam muslim.

Kepada Harian Jogja—jaringan Suara.com, Kepala SDN Karangtengah III Pujiastuti mengatakan surat edaran tersebut akan direvisi, Selasa (25/6/2019) hari ini.

Menurut dia, ada ketidaktepatan penyusunan kalimat sehingga surat edaran itu disalahpahami dan dikecam banyak pihak karena dinilai diskriminatif.

“Kami tidak ada tendensi mendiskriminasi siswa maupun casis [calon siswa] nonmuslim. Selasa pagi segera kami ralat dengan edaran yang meluruskan maksud edaran tersebut. Kami merasa belum tepat dalam memilih kata dan kalimat,” ujar Pujiastuti, Senin (24/5/2019) malam.

Baca Juga:Demi Verifikasi Akun PPDB, Walimin Berangkat Sejak Subuh

Surat edaran itu diterbitkan pada 18 Juni dengan tanda tangan Pujiastuti. Surat itu memuat empat hal. Pertama, pada tahun pelajaran 2019/2020, siswa baru kelas I wajib memakai seragam muslim.

Contoh busana muslim yang diwajibkan dipakai siswa SDN Karangtengah III, Wonosari, Senin (24/6/2019). [Harian Jogja]
Contoh busana muslim yang diwajibkan dipakai siswa SDN Karangtengah III, Wonosari, Senin (24/6/2019). [Harian Jogja]

Kedua, siswa kelas II-VI belum diwajibkan berganti seragam muslim. Ketiga, pada tahun pelajaran 2020/2021 semua siswa wajib berpakaian muslim. Surat itu juga menyertakan contoh gambar pakaian muslim yang wajib dikenakan siswa.

Siswa putri wajib mengenakan jilbab, baju dan rok panjang. Adapun putra mengenakan baju pendek dan celana panjang.

Bahron Rasyid, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Gunungkidul menyatakan surat edaran tersebut merupakan kesalahan redaksi. Jawatannya telah berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk merevisinya.

“Sudah direvisi bahwa yang dianjurkan berbusana muslim ialah yang beragama Islam,” kata dia.

Baca Juga:Mendikbud Tegur Pemda yang Tak Patuhi Aturan PPDB

Bahron mengetahui surat edaran tersebut dari media sosial.

“Setelah beredar ke mana-mana saya segera panggil korwil yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Dia menegaskan, siswa yang beragama Islam tetap tidak diwajibkan memakai seragam muslim seperti yang dinyatakan dalam surat edaran. “Tidak seperti itu aturannya.”

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak