Mahfud MD: BPN Sudah Bubar, Jangan Lagi Ada Ribut-ribut Politik

Mahfud MD meyakini parpol tidak akan bermusuhan selamanya.

Chandra Iswinarno
Sabtu, 29 Juni 2019 | 13:47 WIB
Mahfud MD: BPN Sudah Bubar, Jangan Lagi Ada Ribut-ribut Politik
Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD. (Suara.com/Umay Saleh)

SuaraJogja.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD meminta semua pihak menyudahi ribut-ribut masalah politik pascapenetapan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan sidang sengketa gugatan Pemilu 2019 oleh Capres Nomor Urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

Apalagi, lanjut mantan Ketua MK ini, saat ini Badan Pemenangan Nasional (BPN) menyatakan diri bubar sehingga Koalisi Indonesia Adil Makmur pun pun sudah tidak ada lagi.

Mahfud meyakini parpol tidak akan bermusuhan selamanya. Kepentingan politik akan lebih dikedepankan untuk tetap eksis, alih-alih bersitegang terus menerus.

"Dalam politik, rekonsiliasi selalu saja terjadi karena tidak mungkin menghindar. Kemarin kan sudah terjadi BPN bubar, koalisi bubar, parpol disilakan berdiri sendiri. Urusan sudah beres, jangan lagi ada ribut-ribut," papar Mahfud di Sheraton Hotel Yogyakarta, Sabtu (29/6/2019).

Baca Juga:Pascaputusan MK, Ini Seruan Mahfud MD untuk Hakim hingga Penyebar Hoaks

Menurut Mahfud, bila melihat geliat Gerindra, PAN dan Demokrat, ketiganya akan gabung dalam pemerintahan Joko Widodo - Maruf Amin. Hanya PKS yang dimungkinkan akan tetap menjadi oposisi selama lima tahun ke depan.

Karenanya, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) itu berharap rakyat tidak lagi bersitegang.

"Sejak dulu saya sudah bilang jangan membela terlalu panas karena akan kecewa sendiri. Toh yang dibela juga akhirnya bersatu karenan memang budaya politik kita seperti itu," ucapnya.

Mahfud menambahkan, setelah konstelasi politik yang tegang kemarin, kini saatnya semua pihak menjaga persatuan dan saling mendekat. Masyarkat, terutama di arus bawah jangan lagi saling bermusuhan.

Sebab pada dasarnya tujuan penyelengaraan Pemilu adalah memilih pemimpin, baik di legislatif maupun eksekutif yang dapat diterima bersama.

Baca Juga:Detik-detik Sidang Putusan MK, Mahfud MD Singgung Banyak Hakim Dipenjara

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini