Akan Dicat Ulang, Warga Diharapkan Ikut Jaga Cagar Budaya dari Aksi Vandal

Pengawasan akan dilakukan Pemkab Sleman dengan berkoordinasi ke beberpa instansi terkait dan aparat desa.

Chandra Iswinarno
Rabu, 10 Juli 2019 | 16:42 WIB
Akan Dicat Ulang, Warga Diharapkan Ikut Jaga Cagar Budaya dari Aksi Vandal
Aksi vandalisme di Jembatan Pangukan kerap terjadi berulang. [Suara.com/Putu Ayu]

SuaraJogja.id - Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Sleman akan melakukan pengecatan ulang tiang jembatan bekas jembatan kereta api di kawasan Pangukan, Desa Tridadi, Sleman yang jadi sasaran coret-coret sejumlah oknum.

Disbud melakukan koordinasi dengan Satpol PP, pihak kepolisian dan aparat desa di Pangukan juga akan melakukan pengawasan jembatan yang merupakan salah satu Bangunan Cagar Budaya (BCB) dan diresmikan Gubenur DIY Sri Sultan HB X pada tahun 2008 lalu tersebut.

"Dalam waktu dekat akan kami bersihkan lagi coretan di tiang jembatan itu. Sudah ada koordinasi sebelumnya untuk dihapus (coretan). Juga dilakukan pengawasan bersama," ujar Kepala Bidang Peninggalan Budaya Nilai dan Tradisi Disbud Sleman, Sumarjana di Kantor Disbud Sleman, Rabu (10/7/2019).

Menurut Sumarjana, karena lokasinya yang sepi dan gelap, terutama di malam hari, Dinas Perhubungan Sleman juga berencana akan mengupayakan penerangan. Sehingga warga setempat bisa terus ikut mengawasi kawasan bantaran Sungai Bedog itu.

Baca Juga:Aksi Vandalisme di Jembatan Bersejarah Pangukan Kerap Terjadi Berulang

Sumarjana menilai, aksi vandalisme di tiang jembatan bersejarah yang dibangun dengan sistem roll dan engsel oleh Nederlandsch Indische Spoorweg Maatschappij (NIS) itu karena ketidaktahuan pelaku. Apalagi ditemukan coretan-coretan serupa di Jembatan Pangukan yang berada di sebelahnya.

"Dibawah jembatan (Pangukan) juga banyak coretan, mungkin karena sudah tidak ada space (tempat), pelaku mencoret di tiang jembatan bersejarah itu," jelasnya.

Karenanya Disbud akan memasang papan atau plang di bawah jembatan yang menginformasikan jembatan itu sebagai BCB. Bila ada oknum yang melanggar maka akan dikenakan sanksi hukum.

Sesuai pasal 105 UU RI No.11/2010 tentang Cagar Budaya, setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

"Namun kami saat ini belum sampai mencari pelaku. Kalau sebelumnya di buk renteng di sendangrejo juga pernah jadi sasaran vandalisme. Pelakunya tertangkap oleh warga setempat. Sempat ramai tapi akhirnya damai," tandasnya.

Baca Juga:Cagar Budaya Pangukan Jadi Sasaran Vandalisme, Pelaku Berambut Merah

Selain papan pengumuman BCB, Disbud juga akan bekerjasama dengan aparat desa untuk mensosialisasikan program BCB di kawasan tersebut. Dengan demikian warga setempat juga bisa ikut menjaga keberadaan BCB.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini