SuaraJogja.id - Di tengah era modernisasi yang serba digital dan tingginya ketergantungan terhadap perangkat elektronik, ada satu di desa yang berada di kawasan Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang menerapkan kebijakan unik.
Kebijakan tersebut dinilai cukup unik, karena mengajak warga untuk mematikan penggunaan perangkat elektronik selama dua jam, sejak Pukul 18.00 WIB hingga Pukul 20.00 WIB.
Adalah Desa Ngoro-Ngoro, Patuk, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang menerapkan kebijakan tersebut, terhitung sejak 1 Agustus 2019.
Kepala Desa Ngoro-Ngoro Sukasto (46) mengatakan program tersebut bermula dari keprihatinan terhadap dunia pendidikan di wilayah Patuk yang kian merosot.
Baca Juga:Petani Gunung Kidul Berhasil Atasi Kekeringan dengan Irigasi Perpompaan
"Di wilayah Patuk, terutama di kegiatan nasional tingkat SD ditahun-tahun yang lalu bisa di lima besar tingkat kabupaten, tahun ini merosot banget dari 18 kecamatan kita berada di urutan 16," ujarnya kepada Suara.com saat ditemui di Bali Desa Ngoro-Ngoro pada Selasa (13/8/2019)
Sukasto menambahkan, dalam jangka waktu dua jam, mulai pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB segala jenis media elektronik seperti televisi, radio, dan bahkan ponsel maupun perangkat elektronik lainnya harus dimatikan di sembilan padukuhan di desa tersebut.
"Harapan kita masyarakat di Ngoro-Ngoro itu menggunakan dua jam itu, satu jamnya untuk ibadah satu jamnya digunakan untuk belajar pengetahuan umum," ujarnya
"Kalau ada kepentingan mendadak harus datang ke rumah langsung, tidak lewat Handphone," tambahnya
Termasuk bagi yang punya hajatan seperti perkawinan maupun hajatan lainnya tambah Sukasto, harus selesai sebelum pukul 18.00 WIB.
Baca Juga:Sebanyak 644 Tangki Air Bersih Telah Disalurkan BPBD Gunung Kidul
"Termasuk bagi yang punya hajatan, baik kegiatan kebudayaan atau apa pun itu harus selesai sebelum jam 18.00 WIB," kata dia.
- 1
- 2