SuaraJogja.id - Desa Ngoro-Ngoro, Patuk, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), selalu menyampaikan imbauan pada jam 18.00 WIB. Pengumuman itu disampaikan melalui pengeras suara masjid-masjid.
Para takmir akan mengumumkan pelarangan penggunaan peralatan elektronik selama dua jam dimulai dari pukul 18.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB setiap harinya.
"Sekarang sudah menunjukkan pukul 18.00 WIB. Kepada bapak-bapak, ibu-ibu dan adik-adik diimbau untuk mematikan alat elektronik seperti radio, hape, televisi, dan sebagainya. Mari kita sengkuyung (bersama-sama) memberikan kesempatan untuk anak fokus belajar," ujar takmir Masjid Muttaqin, Padukuhan Jati Kuning, Ngoro-Ngoro, Patuk, Gunungkidul, seperti dikutip Suara.com pada Selasa (13/8/2019)
Berdasarkan pemantauan Suara.com di lapangan tidak ada warga yang menyalakan perangkat elektronik pada jam tersebut.
Baca Juga:Gempa Yogyakarta saat Takbir Berkumandang, Warga: Ranjang Rasane Goyang
Salah satunya Yono (46), warga di Padukuhan Jati Kuning, Ngoro-Ngoro, mengatakan sengaja mematikan perangkat elektronik termasuk ponsel miliknya.
Yono beralasan ponsel maupun perangkat elektronik lainnya telah merusak generasi bangsa, khususnya di wilayah Padukuhan Jati Kuning terutama di bidang prestasi.
"Sejak adanya HP, anak-anak di sini jadi enggak disiplin mengaji dan belajar. Dulunya anak-anak di sini berprestasi, sekarang malah enggak," kata dia saat diwawancarai di sela-sela pengajian.
Sementara warga lain, Agata Fajar Pratama (12), mengaku menyambut baik kebijakan yang dicanangkan pemerintah desa ini. Ia beralasan bisa memaksimalkan waktu belajarnya bersama teman-teman.
"Bisa belajar lebih tenang, orangtua juga tidak sibuk sendiri, bisa ngaji bareng teman-teman juga di masjid," ujarnya.
Baca Juga:Malam Takbiran Idul Adha, Gempa M 5,1 Guncang Bantul Yogyakarta
Kontributor : Rahmad Ali