HUT RI, PKL Malioboro Desak Jokowi Beri Gelar Pahlawan ke Paku Alam VIII

"Kalau HB IX kan sudah (dapat) sedangkan Paku Alam VIII belum padahal sudah lama meninggal," tambah Wawan.

Agung Sandy Lesmana
Sabtu, 17 Agustus 2019 | 11:39 WIB
HUT RI, PKL Malioboro Desak Jokowi Beri Gelar Pahlawan ke Paku Alam VIII
PKL membubuhkan tanda tangan agar Jokowi tetapkan Sri Paduka Paku Alam VIII jadi pahlawan nasional. (Suara.com/Rahmat Ali).

SuaraJogja.id - Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) menggelar aksi penandatanganan untuk mendesak Presiden Jokowi segera menetapkan Sri Paduka Paku Alam ke VIII sebagai pahlawan nasional.

Tergabung dalam Paguyuban Pedagang Kaki Lima di Kawasan Malioboro, para PKL menggelar aksi di Jalan Malioboro depan Gerbang Gedung Kepatihan Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Sabtu (17/8/2019)

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Yogyakarta Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Wawan Suhendra mengatakan, Paku Alam ke VIII adalah sosok yang paling berjasa setelah Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) IX.

"kedua junjungan dan pengayom (Paku Alam VIII dan HB IX) tersebut adalah sosok dwitunggal yang sejak awal memberikan kontribusi bagi kemerdekaan dan menjaga kemerdekaan Republik Indonesia," ujarnya Sabtu (17/8/2019)

Baca Juga:Bercelana Panjang, Ma'ruf Amin Tak Sarungan di Peringatan HUT RI

"Kalau HB IX kan sudah (dapat) sedangkan Paku Alam VIII belum padahal sudah lama meninggal," tambah Wawan.

Menurut Wawan, kedua tokoh tersebut tanpa ragu menyatakan Yogyakarta bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) hanya beberapa saat setelah Indonesia merdeka.

Momen ini lanjut Wawan, dikenal dengan amanat 5 September 1945. Mereka berdua menunjukkan pengabdian luar biasa bagi negeri ini. Oleh karena itu pihaknya berharap kepada Presiden Jokowi untuk mempertimbangkan aspek substansial kepahlawanan Paku Alam VIII tanpa terkunci persyaratan formalistik.

"Beliau adalah orang yang tulus dalam berjuang tanpa mengharapkan (imbalan) apapun. Rasanya pengakuan dari kawula Yogyakarta telah lebih dari cukup untuk penetapan tersebut," kata Wawan.

Lantaran itu tambah Wawan, para PKL mewakili rakyat kecil berharap seluruh komponen masyarakat termasuk pemerintah DIY dalam hal ini Dinas Sosial DIY bersama-sama mendukung agar Paku Alam VIII dapat ditetapkan sebagai pahlawan nasional pada 10 November 2019 ini.

Baca Juga:Peringati HUT RI Lewat Video, Kirana Larasati Malah Dibully Warganet

"Beliau sangat mencintai rakyat kecil seperti PKL, oleh karena itu kita akan segera mengirimkan surat setelah (penandatanganan) ini," katanya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak