Abraham Samad Desak Jokowi Bubarkan Pansel Capim KPK

Menurut Samad, saat ini yang perlu dituntut agar DPR RI tidak menetapkan capim KPK.

Chandra Iswinarno
Selasa, 10 September 2019 | 15:44 WIB
Abraham Samad Desak Jokowi Bubarkan Pansel Capim KPK
Mantan Ketua KPK Abraham Samad. [Suara.com/rahmad Ali]

SuaraJogja.id - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai panitia seleksi (pansel) calon pimpinan lembaga antirasuah tersebut sengaja melempar bola panas ke Presiden Jokowi.

Menurutnya, saat ini yang perlu dituntut agar DPR RI tidak menetapkan capim KPK.

"Bola panas ini sengaja dilemparkan ke presiden. Tetapi sekarang posisi ini bukan lagi pada presiden, kalau kita bicara Capim. Tetapi sudah ada di DPR," ujarnya kepada wartawan di Fakultas Hukum UGM, Selasa (10/9/2019)

Samad melanjutkan, karena saat ini keputusan sudah dikembalikan kepada DPR, maka lembaga wakil rakyat tersebut bisa tidak memilih capim yang diajukan.

Baca Juga:Arsul Sani Harap Capim KPK Konsisten Saat Uji Kelayakan dan Kepatutan

"Oleh karena itu, menurut saya belum terlambat kalau DPR ingin mendengar suara rakyat bisa tidak memilih (sepuluh) capim yang telah disetor ke DPR," sambungnya.

Samad mengatakan solusi yang bisa dilakukan Presiden Jokowi saat ini menarik kembali 10 nama capim KPK serta membubarkan pansel dengan membentuk yang baru dengan mengulangi prosesnya.

"Kalau kita mau repot, jalan keluarnya Pak Jokowi membubarkan Pansel dan membentuk Pansel yang baru untuk mencari capim yang punya integritas paripurna," katanya.

Dia juga mengemukakan, saat ini capim KPK cacat yuridis serta sebagian capimnya sediri dinilai cacat secara moral.

"Orang yang bermasalah secara etik itu lebih berbahaya daripada orang yang melanggar hukum. Karena orang yang bermasalah secara etik atau moral akan berpotensi besar melawan hukum," kata dia.

Baca Juga:Komisi III : Penting, Bangun Kesepahaman DPR dengan Pansel Capim KPK

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah capim KPK disoroti publik karena masih ada yang tidak memenuhi LHKPN dan masih dalam proses penegakkan etik di KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak