SuaraJogja.id - Dekan Fakultas Hukum UII Abdul Jamil menyatakan DPR RI terlalu memaksakan diri dalam menetapkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia mengemukakan, jika memang tidak sesuai kriteria untuk masuk sebagai anggota, bisa saja DPR RI melakukan fit and proper test lagi.
"Kalau memang masih ada yang tidak sempurna lima orang, ya jangan dipaksakan. Bisa satu atau berapa orang dulu. Baru kita cari yang lain," ungkap Jamil di kampus setempat, Sabtu (14/9/2019).
Menurut Jamil, dengan rekam jejak pimpinan KPK yang baru yang bermasalah dan cacat etik, DPR dinilai tidak mengindahkan masukan dari banyak pihak. Bahkan, memaksakan kehendaknya di saat jabatannya tinggal beberapa hari saja.
Baca Juga:Orator Dukung Revisi UU KPK Teriak-teriak, Massa Bocah Ini Sibuk Main Pasir
"Kenapa tidak menunggu DPR yang baru saja. Kalau di injury time, maka (DPR) akan membuat kebijakan yang merugikan. Kurang berapa hari toh DPR itu," ungkapnya.
Karena itu, seluruh lapisan masyarakat, lanjut Jamil, tinggal bertumpu pada ketegasan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Meski tidak bisa berharap pada pimpinan yang terpilih, paling tidak ada celah untuk penolakan revisi UU KPK. Ada beberapa tahap dalam proses penetapan UU KPK yang baru.
Presiden masih punya kesempatan untuk menyelamatkan KPK. Jangan sampai revisi yang diusulkan DPR semakin melemahkan lembaga antirasuah tersebut.
"Ya kita tunggu, kalau seperti yang diomongkan Pak Jokowi, ya kita lihat dulu apa bener karena korupsk merugikan rakyat," katanya.
Baca Juga:Pimpinan KPK Serahkan Mandat, Haris Azhar: Bentuk Ketidaktanggungjawaban
Kontributor : Putu Ayu Palupi