Mendes Perbolehkan Gunakan Dana Desa untuk Tangani Karhutla

Dana desa tidak hanya dapat digunakan untuk memadamkan api. Tetapi juga dapat dialokasikan dalam upaya pencegahan-pencegahan kebakaran itu sendiri.

Chandra Iswinarno
Selasa, 17 September 2019 | 14:36 WIB
Mendes Perbolehkan Gunakan Dana Desa untuk Tangani Karhutla
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Eko Putro Sandjojo. [Suara.com/Rahmad Ali]

SuaraJogja.id - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Eko Putro Sandjojo mengatakan setiap desa dibolehkan mengalokasikan dana desa untuk meminimalisir dampak kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

"Kita minta dana desa itu dipakai untuk penanganan kebakaran hutan," kata Eko kepada wartawan, usai menjadi pembicara dalam Kongres Nasional Transmigrasi di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Selasa (17/9/2019).

Eko menambahkan dana desa tidak hanya dapat digunakan untuk memadamkan api. Tetapi juga dapat dialokasikan dalam upaya pencegahan-pencegahan kebakaran itu sendiri.

"Penanganan kebakaran enggak harus memadamkannya, kita punya kerja sama dalam model desa mandiri peduli api, supaya masyarakat diberikan ruang pekerjaan," katanya

Baca Juga:Panglima TNI : Hentikan Kebakaran Hutan dan Lahan adalah Ibadah

Untuk menjalankan program tersebut, lanjutnya, desa terdampak juga diimbau untuk menggandeng swasta. Sehingga desa mempunyai pendapatan yang cukup dan tidak tergiur ketika dibayar untuk membakar hutan.

"Kerjasama dengan swasta, desa mendapat pendapatan yang cukup. Sehingga mereka tidak perlu membakar hutan atau dibayar untuk membakar hutan," paparnya

Seperti diketahui, tahun ini pemerintah mengganggarkan Dana Desa sebesar Rp 70 triliun, setiap desa termasuk dikawasan karhutla rata-rata menerima Rp 900 juta.

Kontributor : Rahmad Ali

Baca Juga:Mendagri Minta Pemda Anggarkan Dana Tak Terduga untuk Kebakaran Hutan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini