MD sendiri mengaku sudah kali kedua mendapat perlakuan tersebut. Kali pertama terjadi pada bulan lalu, namun hanya kontak fisik biasa.
Orang tua MD, Tito Pangesti Aji mengaku, pihaknya melapor ke kepolisian karena tidak mau kejadian tersebut berulang.
Tito mengaku sempat mendatangi pihak sekolah pada Senin (16/9/2019). Saat itu, ada delapan orang yang mengaku melakukan hukuman fisik dan sempat didatangkan dalam pertemuan itu.
"Persoalan itu ada yang salah. Seolah-olah senior punya kewenangan melekat memberikan hukuman. Ketika kemudian saya meminta istri mengantar ke rumah sakit, kami juga punya bukti adanya kekerasan," kata Tito pada Kamis di Mapolres Kulonprogo.
Baca Juga:Terpengaruh Miras, Tiga Pria dan Satu Wanita Nekat Keroyok dan Bacok Remaja
Kuasa hukum pelapor, Ariawan mengatakan, upaya persuasi antara orang tua dan pihak sekolah tidak menemukan hasil positif, sehingga orang tua MD melaporkan kejadian itu pada kepolisian.
"Tidak ada sanksi. Kami takutnya hanya jadi peristiwa yang seolah-olah disetujui sekolah," ujarnya.
Pihaknya melaporkan lima orang yang diduga pelaku penganiayaan dan kesemuanya masih di bawah umur. Meski MD mengatakan ada 10 orang, lima orang yang dilaporkannya sudah ia ketahui identitasnya.
"Ini bentuk penganiayaan. Dalam UU Perlindungan Anak kan dilarang kekerasan. Apalagi ini di sekolahan," ungkap Ariawan.
Sementara Kepala Sekolah SMKN 1 Temon Fauzi Rokhman membenarkan kejadian tersebut. Namun, Fauzi membantah beberapa bentuk kekerasan yang terjadi.
Baca Juga:Keroyok Andri Bibir di Aksi 22 Mei, Anggota Brimob Akan Diberi Sanksi
"Tidak benar itu ditendang, dia hanya didorong dan sedikit ditampar. Itu juga lepas kontrol," katanya.