"Tidak ada sanksi. Kami takutnya hanya jadi peristiwa yang seolah-olah disetujui sekolah," ujarnya.
Pihaknya melaporkan lima orang yang diduga pelaku penganiayaan dan kesemuanya masih di bawah umur. Meski MD mengatakan ada 10 orang, lima orang yang dilaporkannya sudah ia ketahui identitasnya.
"Ini bentuk penganiayaan. Dalam UU Perlindungan Anak kan dilarang kekerasan. Apalagi ini di sekolahan," ungkap Ariawan.
Sementara Kepala Sekolah SMKN 1 Temon Fauzi Rokhman membenarkan kejadian tersebut. Namun, Fauzi membantah beberapa bentuk kekerasan yang terjadi.
Baca Juga:Terpengaruh Miras, Tiga Pria dan Satu Wanita Nekat Keroyok dan Bacok Remaja
"Tidak benar itu ditendang, dia hanya didorong dan sedikit ditampar. Itu juga lepas kontrol," katanya.
Meski begitu, pihaknya tetap tidak membenarkan perlakuan kekerasan dan kontak fisik dilakukan senior pada juniornya.
"Sekolah tidak pernah memberikan legalitas hukuman fisik baik guru maupun batalion. Paling kalau melanggar, hukumannya, jalan jongkok, push up," ujar Fauzi.
Lebih lanjut, ia mengaku sudah bertemu dengan orang tua MD dan dianggap masalah sudah selesai.
"Di sana kita buat kesepakatan bersama. Tidak hanya dari pihak sekolah saja, tapi dari orang tua dan masyarakat dilibatkan," kata Fauzi.
Baca Juga:Keroyok Andri Bibir di Aksi 22 Mei, Anggota Brimob Akan Diberi Sanksi