SuaraJogja.id - Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Baskara Aji menyatakan, sekolah harus memberikan sanksi tegas pada pelajar di DIY yang ngotot berunjuk rasa.
Hal itu disampaikan Baskara menanggapi ajakan Front Aliansi Siswa Pelajar DIY untuk menggelar aksi 'Siswa/Siswi Indonesia Bergerak' di Tugu Pal Putih sampai Titik Nol Km pada Senin (30/9/2019), pekan depan.
Menurutnya, seruan demonstrasi yang viral di media sosial itu akan mengganggu kegiatan belajar-mengajar karena dilakukan di jam sekolah.
"Kami minta sekolah supaya bisa mengkondisikan murid. Ajakan itu tidak perlu dipenuhi karena jamnya pelajaran. Kalau nekat kan sekolah punya aturan dan tata tertib. Kalau siswa yang tidak masuk di jam pelajaran tanpa izin maka bisa diberi sanksi," kata Aji di Kantor Gubernur DIY, Kamis (26/9/2019).
Baca Juga:Bawa Batu hingga Bom Molotov, Perusuh Berlindung di Ambulans Bukan Anak STM
Menurut Aji, pihaknya menyerahkan pada sekolah yang akan memberikan sanksi. Termasuk bila siswa kedapatan demo di jam luar sekolah.
Sebab selain mengganggu jam sekolah, aksi unjuk rasa rentan disusupi pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Bahkan bisa berakhir rusuh seperti yang terjadi di Jakarta dan mengakibatkan korban jiwa.
Karenanya selain dengan sekolah, Disdikpora juga bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan. Orang tua pun diminta aktif memantau anak-anaknya.
“Para pelajar harus mempertimbangkan untung ruginya dengan ikut aksi ini,” ujarnya.
Aji menambahkan, para pelajar bisa mengekspresikan aspirasi berdemokrasi dengan cara atau media lainnya. Sebab tugas utama mereka sebagai pelajar adalah belajar.
Baca Juga:Polri Sebut JAD dan Anarko Biang Kerok Demo Rusuh Mahasiswa dan Anak STM
“Kalau mau menyampaikan aspirasi kan banyak salurannya, tidak perlu berdemo yang mengganggu keamanan,” katanya.
- 1
- 2