Selundupkan 5 Kg Sabu ke Yogyakarta Pakai 3 e-KTP Palsu, Bagaimana Caranya?

Paket disusun dalam sebuah koper, digabungkan dengan barang pribadi milik tersangka.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 07 Oktober 2019 | 12:36 WIB
Selundupkan 5 Kg Sabu ke Yogyakarta Pakai 3 e-KTP Palsu, Bagaimana Caranya?
Tersangka FH (26 tahun), saat dihadirkan, dalam temu media, di Ruang Yudhistira kantor AP I Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Senin (7/10/2019).(Suara.com/Uli Febriarni)

Tersangka baru kali pertama transit di Yogyakarta, dengan tujuan mengirim sabu. Kasus ini akan terus dikembangkan oleh jajarannya, hingga diketahui pihak yang memerintahkan FH untuk mengirim barang terlarang tersebut.

"Kami juga berkoordinasi dengan pihak berwenang di Bandar Lampung, harapannya dalam beberapa hari ke depan sudah ada perkembangan," terangnya.

Atas perbuatannya, FH terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Tersangka melanggar pasal 114 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kontributor : Uli Febriarni

Baca Juga:Umar Kei 3 Kali Pesan Sabu ke Penjara Lewat Kurir

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak