SuaraJogja.id - Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hayu, putri keempat Sri Sultan Hamengku Buwono X, kembali menegaskan bahwa permintaan izin penggunaan Masjid Gedhe dari Muslim United tetap ditolak.
Sang Penghageng (Kepala) Tepas Tandha Yekti Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, yang bertanggung jawab atas IT dan dokumentasi, menyatakan hal tersebut di Twitter, Selasa (8/10/2019).
GKR Hayu juga menyertakan dua foto surat yang masing-masing ditandatangani Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Condrokirono serta Penghageng Kawedanan Hageng Punakawan Parastra Budaya dan Tepas Panitikismo Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Hadiwinoto.
Surat dari GKR Condrokirono dikeluarkan pada 28 September dan menyatakan tak memberi izin untuk Muslim United.
Baca Juga:Ucapkan Selamat Ulang Tahun, Ketua BEM UGM Anggap Jogja Kota Perlawanan
Pernyataan yang sama tertera pada surat yang ditandatangani KGPH Hadiwinoto pada Selasa (1/10/2019).
"Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat sampai sekarang masih berpegang pada 2 surat Penghageng yang dikirim kepada panitia acara. Tidak ada "katanya boleh", atau "sudah rembugan dengan Kraton".
Kagungan Dalem Masjid Gedhe adalah kagungan (kepunyaan -red) Keraton, bukan kagungan panitia," cuit @GKRHayu.
Perempuan 35 tahun ini juga menuliskan alasan ditolaknya izin Muslim United untuk menggunakan masjid tersebut.
"Ketika poster acara muncul, banyak elemen masyarakat yang menyatakan keberatan atas acara tersebut, sehingga seperti statement GKR Condrokirono, kami enggak mau ada ribut-ribut berkepanjangan," terang GKR Hayu.
Baca Juga:Wayang Urang Ayu Terbakar Warnai Gelaran Wayang Jogja Night Carnival
"FYI, Kawedanan Hageng Panitrapura, yang dipimpin oleh GKR Condrokirono, adalah divisi tertinggi di @kratonjogja saat ini setelah Sultan," tambahnya.
- 1
- 2