Kronologi Penolakan Eksploitasi Sungai Gendol, Sikap DLH Dinilai Tak Pasti

PSTA dan FPB bersikukuh menolak karena yakin, penambangan Sungai Gendol akan menimbulkan banyak dampak negatif.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Kamis, 31 Oktober 2019 | 16:10 WIB
Kronologi Penolakan Eksploitasi Sungai Gendol, Sikap DLH Dinilai Tak Pasti
Warga Sindumartani tolak penggalian Sungai Gendol - (dok PSTA)

SuaraJogja.id - Sebuah petisi penolakan terhadap eksploitasi Sungai Gendol oleh CV Kayon beredar di kalangan warga Desa Sindumartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta.

Dalam menyuarakan penolakan, warga yang tergabung dalam Paguyuban Sindumartani Tolak Asat (PSTA) didampingi Forum Peduli Bumi (FPB).

Ketua FPB Nanang Setyoaji menceritakan, rencana penambangan dari CV Kayon telah disosialisasikan di balai desa pada 13 Februari, yang kemudian tidak disetujui banyak warga.

Lalu pada Agustus mulai terdengar isu bahwa CV Kayon sudah mulai mengurus izin penambangan dan pembangunan kantor operasional di wilayah Sindumartani.

Baca Juga:Perbaikan Dinding, Aliran Air Selokan Mataram Dimatikan Hingga Desember

"Warga mulai resah, kemudian mulai membentuk paguyuban untuk menolak rencana tambang tersebut, mengumpulkan tanda tangan warga, mengirim surat ke Balai Besar Wilayah Serayu-Opak (BBWSO), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan bupati," terang Nanang melalui pesan singkat pada SuaraJogja.id, Kamis (31/10/2019).

Kala itu sekitar 1.300 tanda tangan warga telah terkumpul, hingga kemudian pihak Kecamatan Ngemplak mengadakan mediasi.

"Tapi berakhir buntu karena CV Kayon merasa mendapat izin dari kelurahan dan persetujuan warga, tapi warga tetap menolak," kata Nanang.

Warga Sindumartani tolak penggalian Sungai Gendol - (dok FPB)
Warga Sindumartani tolak penggalian Sungai Gendol - (dok FPB)

Tak berhenti di situ, pekan lalu warga Sindumartani kembali mengajukan surat penolakan setelah mendapat pemberitahuan dari DLH Kabupaten Sleman terkait "permohonan izin lingkungan CV Kayon untuk rencana penggalian dan pengambilan pasir dan batu dalam rangka pemeliharaan Sungai Gendol."

Setelah itu, DLH mengadakan sidang pada Selasa (29/10/2019). Namun sayang, menurut Nanang, sikap DLH dalam menangani masalah ini terbilang tak pasti.

Baca Juga:Bersihkan Selokan Mataram, Begini Aksi #SelokanMemanggil Relawan di Jogja

"Keputusannya menggantung. DLH tidak menolak izin CV Kayon, tapi belum akan mengeluarkan izin jika belum ada persetujuan antara warga dengan CV Kayon," jelas Nanang.

"Warga merasa tidak puas, maka tadi malam menyampaikan aspirasi mereka dengan memasang spanduk dan poster penolakan tambang di wilayah Sindumartani, termasuk di depan balai desa," imbuhnya.

Nanang mengatakan, warga akan terus bersikeras menolak eksploitasi Sungai Gendol dan tak akan tinggal diam jika CV Kayon diberi izin.

"Kalau izin diberikan, kita akan melakukan aksi di DLH, kalau tambang sampai beroperasi, rakyat tetap menolak. Jika perlu, akan kita segel," tegas Nanang.

PSTA dan FPB bersikukuh menolak karena yakin, penambangan akan menimbulkan dampak negatif, seperti kerusakan alam dan ekosistem Sungai Gendol; rusak atau hilangnya mata air di Sungai Gendol, yang selama ini dimanfaatkan warga untuk kebutuhan sehari-hari dan irigasi sawah; surut atau berkurangnya air sumur karena Daerah Aliran Sungai (DAS) Gendol bertambah dalam; dan lain sebagainya.

Di samping spanduk, saat ini FPB dan PSTA juga menambah pengumpulan tanda tangan untuk petisi penolakan izin penggalian dan penambangan dari CV Kayon di Sungai Gendol.

Terhitung hingga Rabu malam, ketika warga memasang spanduk, lebih dari dua ribu tanda tangan telah terkumpul.

Selain itu, petisi online juga dibuka bagi warganet yang bersedia membantu warga Sindumartani menyuarakan penolakan. Klik di sini untuk tanda tangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak