SuaraJogja.id - Kepala Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Disbud DIY) Aris Eko Nugroho menanggapi polemik ritual piodalan yang ditolak warga di Dusun Mangir Lor, Desa Sendangsari, Kecamatan Pajangan, Bantul.
Aris menyampaikan ritual tersebut, hingga kini belum diketahui sebagai bagian dari kegiatan keagamaan ataupun adat istiadat yang sudah melekat di masyarakat.
Bila ritual tersebut merupakan adat istiadat, maka biasanya sudah disepakati masyarakat dan berlangsung terus menerus. Pun bila jadi kesepakatan, maka ritual atau adat istiadat itu masuk atau ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda.
"Sedangkan (ritual) yang di Bantul belum diketahui apakah adat istiadat atau kegiatan keagamaan," ujar Aris di Kantor Disbud DIY pada Kamis (14/11/2019).
Baca Juga:Ini Pengakuan Pengikut yang Tertarik Mengikuti Komunitas Padma Buana
Meski satu ritual menjadi bagian dari aliran kepercayaan, lanjut Aris, belum tentu jadi bagian dari adat istiadat atau tradisi yang sudah disepakati masyarakat. Apalagi, bila belum masuk menjadi anggota dari Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI).
"Ada aliran kepercayaan yang merupakan adat istiadat, tapi ada yang tidak. Jadi ini, meski tidak ada hubunganya dengan (ritual) yang di Bantul, tapi (ritual piodalan) itu tidak masuk adat istiadat atau aliran kepercayaan yang termasuk dalam warisan budaya tak benda di (data) kami. Kalau masuk di MLKI pasti kami juga tahu karena MLKI satu tugas dengan disbud," katanya.
Sebelumnya, sejumlah warga di Mangir Lor menghentikan acara doa leluhur atau wafatnya Ki Ageng Mangir atau ritual Piodalan di dusun setempat. Mereka beralasan acara tersebut tidak mengantongi izin dari pihak terkait.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga:Polda DIY Jelaskan Polemik Ritual Piodalan Peringati Wafatnya Ki Mangir