Tak Mau Persulit Pendaftar, Ada Syarat CPNS yang Dihapus Pemkab Bantul

Banyak calon peserta yang rela antre berjam-jam meski rumah sakit sendiri membatasi kuota pemeriksaannya.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Selasa, 19 November 2019 | 18:38 WIB
Tak Mau Persulit Pendaftar, Ada Syarat CPNS yang Dihapus Pemkab Bantul
Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta - (SUARA/Yulita Futty)

SuaraJogja.id - Pemkab Bantul menghapus sejumlah persyaratan seleksi CPNS 2019 demi mempermudah proses pendafatran.

Syarat-syarat itu dipakai di CPNS tahun-tahun sebelumnya, tetapi tidak untuk tahun ini. Di antaranya, lampiran surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat keterangan bebas narkoba, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), surat pencari kerja atau kartu kuning (AK-1).

Pemangkasan ini dilakukan sebagai evaluasi atas panjangnya antrean pelamar seleksi CPNS di rumah sakit pemerintah demi mendapatkan surat keterangan sehat, seperti dilansir HarianJogja.com-jaringan Suara.com.

Bahkan, banyak calon peserta yang rela antre berjam-jam meski rumah sakit sendiri membatasi kuota pemeriksaannya.

Baca Juga:Suporter PSS Sleman Diperkarakan, Tagar BebaskanYudhiAtauBoikot Trending

Belum lagi, surat keterangan sehat atau bebas narkoba itu hanya berlaku selama tiga bulan, sementara proses seleksi masih berlangsung sampai April mendatang.

"Prinsipnya kami ingin mempermudah pendaftar, tidak ingin mempersulit, padahal baru pendaftaran awal," kata Kepala Sub Bidang Formasi dan Pengadaan Pegawai Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bantul Jazari Hisyam, di Sekretariat Pendaftaran CPNS Bantul, Selasa (19/11/2019).

Hisyam menggarisbawahi, beberapa persyaratan yang dihapus pihaknya itu masih bisa dipenuhi setelah pendaftar resmi lolos seleksi CPNS.

"Kalau sudah dipastikan lolos kan yang mencari persyaratan keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat bebas narkoba misalnya tidak terlalu banyak, jadi tidak terlalu menumpuk," ungkap Hisyam.

Baca Juga:Viral, Mitsubishi Xpander Dibuat Jualan Sayur Keliling

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak