UU Keistimewaan DIY Kembali Digugat di MK, Roy Suryo: Felix Mau Pansos

Roy menilai jika gugatan yang dilakukan Felix tak lain hanya ingin dikenal orang banyak. Namun cara yang dilakukan salah.

Chandra Iswinarno | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 20 November 2019 | 18:13 WIB
UU Keistimewaan DIY Kembali Digugat di MK, Roy Suryo: Felix Mau Pansos
Roy Suryo (Ria Rizki/Suara.com)

SuaraJogja.id - Ribut-ribut soal UU Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (KDIY) yang digugat oleh Felix Juanardo Winata direspon berbagai tokoh serta politisi. Tak terkecuali Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia, Roy Suryo. Menurutnya apa yang dilakukan Mahasiswa Semester 5 Fakultas Hukum UGM ini hanya ingin dikenal orang banyak.

Sebelumnya, Seorang Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) mengajukan permohonan pegujian pasal atau judicial review Pasal 7 ayat (2) Huruf d Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang mengatur kepemilikan tanah ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengajuan judicial review tersebut disampaikan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Felix Juanardo Winata yang diketahui WNI keturunan Tionghoa.

Menanggapi persoalan tersebut, mantan Anggota DPR yang juga mengawal UU KDIY, Roy Suryo mengecam gugatan yang dilayangkan Felix.

Baca Juga:UU Keistimewaan Final, Sekda DIY Persilakan Felix Gugat ke Jalur Hukum

"Selaku warga asli Jogja dan 10 tahun menjadi Wakil Rakyat dari DIY, saya sangat mengecam Si Felix Juanardo Winata dan Mendukung apa yg dulu diputus oleh Bapak Cokro Hendro Mukti (saat itu adalah hakim PN Yogyakarta)," kata Roy dikutip dari rilis yang diterima SuaraJogja.id, Rabu (20/11/2019).

Roy menilai jika UU tersebut sudah tepat diberlakukan di DIY. Lantaran, hal itu untuk melindungi masyarakat dengan perekonomian yang lemah serta menjaga kebudayaan yang ada di Yogyakarta.

"Itu memang sesuai Instruksi Wagub DIY Nomor K.898/I/A/1975 (saat itu jaman Sri Paku Alam VIII selaku Pj Gub DIY) sudah sangat tepat. Instruksi itu untuk melindungi masyarakat ekonomi lemah, Keistimewaan DIY, menjaga kebudayaan dan keberadaan Kasultanan Yogyakarta, keseimbangan pembangunan masa depan DIY, dan demi pembangunan masa depan DIY," tambah dia.

Roy menilai jika gugatan yang dilakukan Felix tak lain hanya ingin dikenal orang banyak. Namun cara yang dilakukan salah.

"Felix ini mungkin lagi mau pansos (panjat sosial) tapi salah caranya dan sangat mencederai kehidupan di Ngayogyakarta Hadiningrat dimana antara Sultan dan warganya sudah "nYawiji" alias menjadi Satu kesatuan yg tidak terpisahkan," katanya.

Baca Juga:WNI Keturunan Gugat UU Keistimewaan DIY, Sultan: Ya Enggak Apa-apa

"Kalau yang bersangkutan memang anak Jakarta dan mau tinggal di Jogja maka memang harus "nJawani" untuk bisa mengerti segala Aturan yg berlaku di Ngayogyakarta Hadiningrat. Jikalau dia tidak juga mau mengerti, maka tekadang malah disebut oleh warga sini dengan sebutan 'durung dadi uwong' alias belum bisa memahami (kehidupan) manusia," lanjutnya.

Langkah Pemerintah Provinsi DIY untuk menjaga dan melindungi masyarakat kecil ini sempat dilakukan oleh mantan Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo. Pria yang saat ini menjabat Ketua BKKBN melarang minimarket frenchise nasional sepanjang tidak bekerjasama dengan penduduk lokal.

Lebih lanjut, Roy meminta wakil rakyat DIY yang saat ini tak tinggal diam dengan gugatan UU KDIY yang kembali dipersoalkan.

"Dengan kasus ini saya juga menyentil Para Wakil Rakyat DIY sekarang untuk "bangun" dan bela Keistimewaan Jogja, jangan sampai ada pihak yg tidak mengerti unggah-ungguh seperti si Felix ini yg merusak Keistimewaan DIY. 'Jogja ojo didol' (Jogja tidak dijual) kata masyarakat," imbuh dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak