Namun, pasca-penyelidikan, ternyata ditemukan ada unsur-unsur yang tidak terpenuhi GPdI Sedayu, sehingga Pemkab Bantul mencabut IMB gereja tersebut pada Juli 2019 lalu.
"Namun ternyata dalam proses pengajuannya (IMB GPdI Sedayu) ada kekeliruan (dan dicabut IMB-nya)," tandasnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga:Kasus First Travel Tak Buat Negara Rugi, DPR Akan Panggil Pejabat Kemenag