Pengusaha Malioboro Dukung Felix Gugat UU Keistimewaan DIY

Budi juga menyinggung soal Instruksi Wagub DIY Nomor K.898/I/A/1975 yang menjadi acuan BPN. Seharusnya BPN tak menggunakan instruksi tersebut dan menginduk pada aturan pusat.

Chandra Iswinarno | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 21 November 2019 | 19:06 WIB
Pengusaha Malioboro Dukung Felix Gugat UU Keistimewaan DIY
Suasana Kampung Ketandan, di Malioboro, Kota Yogyakarta, Kamis (21/11/2019). [Suara.com/M Iham B]

Gugatan UU KDIY dilayangkan, karena Felix mengaku tidak bisa memiliki tanah di Yogyakarta. Dia harus mengubur mimpinya setelah permohonan ditolak. Ketika ia ingin melakukan investasi atas tanah dengan cara membeli sebidang tanah, dengan status hak milik di wilayah DI.

Menurut Felix, larangan itu mendegradasi kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan melanggar UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria serta sebagai bentuk diskriminatif atas dasar ras dan suku terhadap WNI keturunan Tionghoa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak