SuaraJogja.id - PT Anindya Mitra Internasional (AMI), operator bus Trans Jogja, memecat sopir Trans Jogja, Arif Himawan (32), dan pramugara. Pemecatan dilakukan karena keduanya menyampaikan keterangan palsu pasca-kecelakaan bus tersebut, yang menewaskan satu mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia (UII), AP (18), di simpang empat Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta, Jalan Ringroad Utara, Rabu (27/11/2019) lalu.
Direktur PT AMI Dyah Puspitasari di Kantor Gubernur DIY, Jumat (29/11/2019), mengungkapkan, keduanya mengatakan, bus tersebut tetap melaju karena lampu APILL di persimpangan tersebut masih berwarna kuning. Namun dari hasil penyelidikan, ternyata lampu APILL sudah merah, sehingga bus Trans Jogja dipastikan menerobos lampu APILL dan menabrak motor AP yang melintas.
"Dari pernyataan awal saksi, ya si sopir itu, lampu [APILL] masih kuning saat kecelakaan. Nah kemudian [kami] dapat informasi bahwa itu adalah kesaksian palsu karena lampu APILL sudah merah. Dan kemudian dia [sopir] akhirnya jadi tersangka. Maka saya menyatakan dia memberikan keterangan palsu, sedangkan persoalan ini sedang viral dan ini masalah reputasi Trans Jogja makin memburuk, maka saya pecat mereka kemarin," ungkapnya.
Dyah menjelaskan, Arif merupakan driver baru yang masuk kerja pada Maret 2019 lalu. Dari hasil pengamatan pihak kantor, Arif tidak fokus pada pekerjaannya.
Baca Juga:Menghadap Mahfud MD, Menteri Siti Beberkan Ancaman Karhutla di Masa Depan
"Dia juga takut menanggung risiko [saat kecelakaan], sehingga menyampaikan keterangan palsu," ungkapnya.
Sebelumnya, sopir Trans Jogja, Arif, menerobos lampu APILL di simpang empat UPN Veteran Yogyakarta pada Rabu (27/11/2019). Akibatnya, bus tersebut menabrak sepeda motor yang dikendarai AP, yang tengah melaju dari arah barat. Akibat kejadian tersebut, AP meninggal karena benturan keras dengan bus.
Kontributor : Putu Ayu Palupi