"Saya mendukung jika pemerintah setempat menjadikan kawasan bebas rokok di sini. Jadi saat wisatawan saling berkumpul tak terganggu asap perokok ketika berada di sebelahnya. Lebih baik lagi jika ada ruang khusus untuk para perokok ini sepanjang Malioboro," katanya.
Rencana Pemkot Yogyakarta menjadikan Malioboro sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dalam perda tersebut, disebutkan beberapa lokasi seperti rumah sakit, puskesmas, poliklinik, sekolah, tempat bermain, ibadah, angkutan umum, kerja, dan lokasi lain yang ditetapkan pemerintah setempat harus nihil dari kegiatan merokok, salah satunya Malioboro.