Respons dari Pemkab Sleman menyebutkan, pihaknya, melalui Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (DPUPKP), telah menindaklanjuti kritik warganet terkait baliho itu.
Kini, Pemkab Sleman telah mengirim surat peringatan dan perintah untuk mencopot billboard, dan akan membongkarnya jika tak ada tanggapan dari pihak pemasang baliho.
"#Slemanis Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (DPUPKP) #Sleman telah menempel stiker "belum berizin" pada tiang reklame & sudah mengirim surat peringatan & perintah bongkar. Jika tidak dibongkar maka Satpol PP Sleman akan melakukan pembongkaran. Maturnuwun #laporsleman," kicau @kabarsleman, Senin (9/12/2019).
Baca Juga:Penyelesaian Kasus HAM Lamban, Mahfud MD: Kekuasaan Sudah Terbagi