SuaraJogja.id - Sebuah billboard atau baliho berukuran sangat besar di Yogyakarta tengah diperbincangkan warganet karena ukurannya yang berlebihan, sehingga dinilai menganggu.
Foto baliho "Kerang sang Raja" itu diunggah ke Twitter oleh pengguna akun @andhikaiizal pada Minggu (8/12/2019).
Ia mengeluhkan ukurannya yang terlalu dengan lebar yang sama seperti jalan di bawahnya. Izin pemasangan billboard itu pun memunculkan tanda tanya.
"Sepertinya ini menjadi Billboard terbesar di Jogja sekarang. Apakah izinnya ada ya? Mengingat ukurannya yang besar bahkan selebar jalan di bawahnya? @kabarsleman @joeyakarta," cuit @andhikaiizal.
Baca Juga:Penyelesaian Kasus HAM Lamban, Mahfud MD: Kekuasaan Sudah Terbagi
Menurut penelusuran SuaraJogja.id berdasarkan foto yang diunggah @andhikaiizal, lokasi billboard itu di Jalan Kaliurang (Jakal) Km 6,5, Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman.
Beberapa warganet, sama seperti @andhikaiizal, juga mengaku terganggu dengan papan reklame yang ukurannya dianggap melampaui batas sewajarnya.
"Saya mulai risi billiboard di area Sleman. Ayolah Pak merapi lebih bagus... tolonglah," komentar @roe_endog.
"Nek tibo apa ora ngeri kui, sak dalan kena kabeh [Kalau jatuh apa enggak ngeri itu, satu jalan kena semua]," ungkap @ayahnyaGENDIS.
"Wah konstruksinya ngeri banget itu kalau pas hujan angin," tambah @IndonesiaR4Y4.
Baca Juga:Melawan Saat Ditangkap, Seorang Bandar Sabu Tewas Didor Polisi
Keluhan ini kemudian ditanggapi oleh akun @kabarsleman, yang dikelola Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman.
Respons dari Pemkab Sleman menyebutkan, pihaknya, melalui Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (DPUPKP), telah menindaklanjuti kritik warganet terkait baliho itu.
Kini, Pemkab Sleman telah mengirim surat peringatan dan perintah untuk mencopot billboard, dan akan membongkarnya jika tak ada tanggapan dari pihak pemasang baliho.
"#Slemanis Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (DPUPKP) #Sleman telah menempel stiker "belum berizin" pada tiang reklame & sudah mengirim surat peringatan & perintah bongkar. Jika tidak dibongkar maka Satpol PP Sleman akan melakukan pembongkaran. Maturnuwun #laporsleman," kicau @kabarsleman, Senin (9/12/2019).