SuaraJogja.id - Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Kabupaten Bantul mengeluarkan surat perintah pencabutan izin usaha mikro kecil (IUMK) untuk pengecer BBM termasuk pom mini.
Surat bernomor 508 018 15 tersebut dikeluarkan Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Kabupaten Bantul Agus Sulistyana tertanggal 13 Desember 2019.
Dalam surat tersebut, Agus menyebutkan kebijakan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, Peraturan pemerintah ah nomor 36 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi serta hasil rapat koordinasi tanggal 12 Desember bertempat di Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Kabupaten Bantul.
Surat tersebut menyebutkan bahwa kegiatan usaha Hilir minyak dan gas bumi dilaksanakan oleh badan usaha yang telah memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh menteri. Dengan keluarnya surat tersebut, dinas tersebut memerintahkan camat untuk mencabut surat izin usaha mikro pengecer BBM termasuk pom mini.
Baca Juga:Duh, Pertamini Ternyata Ilegal dan Rentan Penipuan Takaran
Saat dikonfirmasi, Agus membenarkan surat tersebut. Menurutnya surat tersebut ditujukan kepada para camat karena selama ini yang mengeluarkan IUMK Pengecer BBM adalah Kecamatan.
"Sebenarnya ini ditujukan untuk pengecer pertalite. Sementara untuk pengecer pertamax tetap diperbolehkan,"ujarnya.
Namun dalam kasus-kasus tertentu, pengecer pertalite masih diperbolehkan. Seperti bahan bakar yang digunakan untuk pertanian dan juga perikanan. Namun hal tersebut masih perlu persyaratan surat rekomendasi dari dinas terkait.
Meski begitu, surat edaran tersebut ditanggapi negatif oleh warga Bantul yang tinggal di kawasan pelosok. Seperti diungkapkan seorang warga Kecamatan Dlingo Wahyu Yulianto. Dia menolak rencana tersebut karena saat ini belum ada SPBU yang melayani kebutuhan BBM di kecamatan tersebut.
"SPBU terdekat kami di Kecamatan Imogiri, Bantul. Jaraknya 15-20 kilometer dari Dlingo dan SPBU Gading dan Playen yang ada di Gunungkidul, jaraknya juga sama ke Imogiri,"ujarnya.
Baca Juga:BBM Pertamini Legal atau Ilegal?
Ia khawatir jika aturan tersebut benar-benar dilaksanakan maka Warga Dlingo akan kesulitan untuk mendapatkan BBM tersebut. Selama ini, warga Dlingo sangat terbantu dengan pengecer ataupun Minipom yang banyak terdapat di wilayah tersebut. Terlebih kemampuan warga Dlingo yang terbatas sehingga dalam membeli BBM pun hanya eceran satu atau dua liter saja.
Sementara, PT Pertamina menegaskan bakal mengikuti aturan pemerintah mengenai keberadaan pom mini yang kini banyak tersebar di berbagai wilayah.
Sales Area Manager PT Pertamina MOR VI Wilayah Yogyakarta Pande Made Andi Suryawan mengemukakan untuk penyaluran BBM perlu izin niaga. Namun untuk penerapan aturan tersebut pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan juga masyarakat sekitar.
"Nanti tetap akan kita diskusikan solusi terbaiknya,"tambahnya.
Ketika dimintai pendapat terkait dengan keberadaan pom mini, Pande mengatakan jika tidak sesuai peruntukannya maka hal tersebut bahaya. Karena seringkali akhir-akhir ini terjadi kecelakaan atau kebakaran yang terjadi di SPBU munculnya karena faktor eksternal seperti jeriken-jeriken.
"Sebaiknya untuk masyarakat silahkan membeli BBM di tempat yang aman. Yang memang resmi sesuai dengan peraturan yang berlaku,"ujarnya.
Sementara untuk melayani kebutuhan BBM bagi warga yang berada di pelosok PT Pertamina sebenarnya terus menambah jumlah SPBU. Ia melihat di Yogyakarta sendiri keberadaan SPBU cenderung sudah rapat.
"Ya nanti kita lagi menggondok ini sebuah SPBU yang bisa masuk ke pelosok tetapi nanti kalau mungkin sudah ada kita akan kembangkan ke sana agar dekat ke masyarakat," katanya.
Kontributor : Julianto