"Jadi prosesnya masuk tipiring sehingga tak dilakukan penahanan. Pedagang juga terancam hukuman bui enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta," tambahnya.
Disinggung soal apakah miras akan dimusnahkan atau tidak, Ary mengungkapkan hal itu masih dalam proses di pengadilan.
"Minggu depan hasil sitaan ini kami kirimkan ke pengadilan. Keputusan untuk dimusnahkan menunggu dahulu hasil dari pengadilan," jelas Ary.
Pihaknya menjelaskan operasi masih terus dilakukan. Hal itu mengingat bahwa potensi meningkatnya kejahatan karena miras bisa terjadi di akhir tahun 2019.
Baca Juga:Polda DIY: 2 Pengedar yang Ditangkap Berencana Jual Narkoba Saat Tahun Baru
"Operasi ini masih kami lakukan. Sehingga sasarannya tak hanya pedagang miras, namun pengedar narkoba menjelang tahun baru 2020 mendatang," ungkap Ary.