Jelang Perayaan Tahun Baru, Polda DIY Sita Ratusan Miras

Miras-miras tersebut disita dari tujuh tempat berbeda di sekitar Jogja.

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 27 Desember 2019 | 14:50 WIB
Jelang Perayaan Tahun Baru, Polda DIY Sita Ratusan Miras
Polda DIY melakukan gelar perkara hasil sitaan ratusan miras dalam waktu dua pekan jelang perayaan Tahun Baru 2020, Jumat (27/12/2019). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

"Jadi prosesnya masuk tipiring sehingga tak dilakukan penahanan. Pedagang juga terancam hukuman bui enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta," tambahnya.

Disinggung soal apakah miras akan dimusnahkan atau tidak, Ary mengungkapkan hal itu masih dalam proses di pengadilan.

"Minggu depan hasil sitaan ini kami kirimkan ke pengadilan. Keputusan untuk dimusnahkan menunggu dahulu hasil dari pengadilan," jelas Ary.

Pihaknya menjelaskan operasi masih terus dilakukan. Hal itu mengingat bahwa potensi meningkatnya kejahatan karena miras bisa terjadi di akhir tahun 2019.

Baca Juga:Polda DIY: 2 Pengedar yang Ditangkap Berencana Jual Narkoba Saat Tahun Baru

"Operasi ini masih kami lakukan. Sehingga sasarannya tak hanya pedagang miras, namun pengedar narkoba menjelang tahun baru 2020 mendatang," ungkap Ary.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak