Sembilan tersangka itu antara lain, SWJ (49), RH (60) dan DRD (55) serta SG (44) keempatnya melakukan penambangan ilegal di Kabupaten Sleman. Selanjutnya di kabupaten Bantul, polisi meringkus pelaku berinisial AW (39), NK (37) dan DP (37).
"Wilayah Kulonprogo kami mengamankan pelaku berinisial DF (21). Sedangkan di Kabupaten Gunungkidul seorang pelaku SL (46) kami amankan saat melakukan pengerukan menggunakan alat berat (excavator)," jelas Tony.
Atas tindakan para tersangka, lanjut Tony, mereka dikenai Pasal 158 dan 161 UI RI no 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancamannya paling lama kurungan bui selama 10 tahun atau denda sebesar Rp 10 miliar.
Baca Juga:Polda DIY Ringkus 9 Pelaku Penambangan Ilegal dan Sita Tiga Excavator