KPU Bantul Ingatkan Anggota Legislatif Lepas Jabatan Sebelum Ikut Pilkada

Peraturan serupa juga mengikat bakal calon bupati maupun wakil bupati yang masih berstatus sebagai PNS dan pejabat lainnya.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Minggu, 29 Desember 2019 | 16:48 WIB
KPU Bantul Ingatkan Anggota Legislatif Lepas Jabatan Sebelum Ikut Pilkada
Ilustrasi Kantor KPU Bantul. [Antara]

Selain persyaratan di atas, lanjut dia, beberapa syarat calon yang harus disertakan bakal calon antara lain surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap.

Tak hanya itu, mereka juga harus menyertakan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara, serta surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan atau badan hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini