Gereja di Sedayu Bantul Ditolak Warga, Bupati Sebut Pemilik Akan Pindah

Suharsono mengaku akan menjadikan pengalaman itu sebagai evaluasi agar tidak terjadi lagi kasus intoleransi di Bantul.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Senin, 30 Desember 2019 | 18:11 WIB
Gereja di Sedayu Bantul Ditolak Warga, Bupati Sebut Pemilik Akan Pindah
Ilustrasi wawancara sosok Bupati Bantul, Suharsono. [Suara.com / Foto: Eleonora / Olah gambar: Aldie]

SuaraJogja.id - Berbagai kasus intoleransi yang terjadi selama ini di Kabupaten Bantul diharapkan tak terulang pada 2020. Hal tersebut diungkapkan Bupati Suharsono, yang menjadikannya sebagai pengalaman untuk tahun yang akan datang.

Suharsono mengaku akan menjadikan pengalaman itu sebagai evaluasi agar tidak terjadi lagi kasus intoleransi di Bantul. Menurutnya, saat ini seluruh kasus tersebut saat sudah terselesaikan, termasuk soal rumah ibadah di Kecamatan Sedayu.

Suharsono menyebutkan pula, pemilik rumah ibadah itu sudah mencabut laporannya dan akan pindah tempat.

"[Kasus] Intoleransi, sudah beres semua, yang sudah-sudah itu hanya sedikit, seperti Sedayu juga sudah mencabut laporannya untuk yang PTUN [Pengadilan Tata Usaha Negara], pemiliknya akan menjual rumah dan akan pindah tempat. Kami akan belajar dari pengalaman yang sudah-sudah, seperti kasus Pajangan. Kami akan belajar dari pengalaman sehingga 2020 bisa lebih baik," kata Suharsono, Senin (30/12/2019), seperti dilansir HarianJogja.com -- jaringan Suara.com.

Baca Juga:Sketsa dan Pelaku Penyiram Novel Disoal, Mahfud: Dibuka Saja di Pengadilan

Diberitakan sebelumnya, pada pertengahan tahun ini geger kabar soal warga Bandut Lor RT 34, Desa Argorejo, Sedayu, Bantul, yang memprotes dijadikannya rumah Pendeta Tigor Yunus Sitorus menjadi sebagai rumah ibadah.

Sitorus mengaku tidak ada yang salah, bahkan rumah ibadah yang dibangun tersebut sudah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) atas nama Gereja Pantekosta di Indonesia Immanuel Sedayu.

Namun, Suharsono akhirnya mencabut IMB tersebut dengan alasan ada unsur yang tidak terpenuhi secara hukum dalam penerbitan IMB. Keputusan pencabutan IMB itu kemudian berujung gugatan ke PTUN karena tidak sesuai dengan konstitusi yang menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan yang merupakan hak warga negara Indonesia.

Kasus penolakan dari warga terhadap gereja di Sedayu Bantul juga menambah panjang daftar kasus intoleransi yang kerap terjadi di wilayah tersebut dan menuai kritik banyak pihak.

Selain berbicara terkait kasus intoleransi, Suharsono menambahkan, di tahun mendatang, Bantul akan fokus pada sejumlah layanan, seperti kesehatan dan pendidikan untuk menjadi masyarakat yang lebih cerdas dan sejahtera.

Baca Juga:Peluang Fajar / Rian ke Olimpiade 2020 Belum Tertutup

"Soal pendidikan, yang jelas akan ditingkatkan sesuai visi misi Bantul itu kan sehat, cerdas, dan sejahtera. Alhamdulillah kemarin mendapat penghargaan terbaik kesehatan dan pendidikan," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak