Sudah Sembuh, Warga Ponjong yang Bersimbah Darah Dilarang Polisi Keluar RS

Terlebih status Suratmin saat ini masih meragukan karena keterkaitannya dengan penemuan jasad janda paruh baya di malam pergantian tahun.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Kamis, 02 Januari 2020 | 18:00 WIB
Sudah Sembuh, Warga Ponjong yang Bersimbah Darah Dilarang Polisi Keluar RS
Ilustrasi penemuan mayat bersimbah darah - (Unsplash/@_javardh_001)

SuaraJogja.id - Suratmin (55) warga Desa Umbulrejo, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul, dinyatakan sembuh setelah pada Selasa (31/12/2019) lalu ditemukan dengan penuh luka di perbukitan Gunung Batur Agung, yang berlokasi di Padukuhan Karangwetan Satu, Desa Gedangrejo, Kecamatan Karangmojo, Gunungkidul. Suratmin ditemukan di samping jasad Paniyati (50), yang juga penuh luka.

Usai ditemukan di malam pergantian tahun, Suratmin lantas dilarikan ke Rumah Sakit Panti Rahayu yang berada di Kecamatan Karangmojo. Setelah mendapatkan perawatan dari pihak rumah sakit, berangsur-angsur kondisi ketua RT ini terus membaik.

Kapolsek Karangmojo Kompol Sunaryo mengatakan, karena kondisinya terus membaik, maka pihak rumah sakit telah memperbolehkan lelaki tersebut untuk pulang. Berdasarkan diagnosis dari dokter yang merawat, Suratmin boleh dirawat di rumah alias rawat jalan.

"Tadi ada konfirmasi jika Suratmin boleh rawat jalan," tutur Sunaryo, Kamis (2/1/2019), ketika dikonfirmasi.

Baca Juga:Cerita Nenek Lansia Semalam Suntuk Terjebak di Loteng saat Banjir Jakarta

Kendati demikian, pihaknya tetap meminta kepada pihak rumah sakit agar yang bersangkutan tidak diperbolehkan untuk pulang terlebih dahulu melakukan rawat jalan. Pihaknya meminta kepada rumah sakit agar Suratmin tetap dirawat di rumah sakit hingga sembuh total.

Terlebih, status Suratmin saat ini masih meragukan karena keterkaitannya dengan penemuan jasad janda paruh baya di malam pergantian tahun. Polisi juga masih memerlukan keterangan dari yang bersangkutan berkaitan dengan peristiwa yang terjadi padanya Selasa malam lalu.

"Karena statusnya masih memungkinkan jadi tersangka, maka kita khawatirkan yang bersangkutan bisa melarikan diri jika rawat jalan. Karenanya kami meminta pihak rumah sakit jangan memperbolehkan yang bersangkutan rawat jalan," paparnya.

Guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, kepolisian menurunkan personel jaga di rumah sakit tempat Suratmin dirawat. Polisi akan melakukan penjagaan selama 24 jam penuh, termasuk nantinya jika yang bersangkutan melakukan rawat jalan di rumahnya. Hal tersebut juga sudah menjadi prosedur penanganan dari sebuah kasus oleh pihak kepolisian.

Kasus tersebut sebenarnya sudah dilimpahkan ke pihak Polres Gunungkidul, sehingga untuk langkah selanjutnya, Polsek Karangmojo masih menunggu petunjuk dari Polres Gunungkidul, yang kini menangani kasus tersebut.

Baca Juga:Tak Datang ke Polres Jakarta Selatan, Nikita Mirzani Pilih Banjir-Banjiran

Kontributor : Julianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini