"Penusukan dilakukan satu kali dan tepat mengenai bagian perut korban. Saat kejadian korban di bawa ke klinik terdekat lalu dirujuk ke RS Sardjito karena lukanya cukup parah. Selama satu bulan korban koma, hari ini sudah sadar tapi keadaannya belum pulih total," kata dia.
Atas tindakan kedua pelaku, YW terancam kurungan bui paling lama lima tahun sesuai pasal 350 ayat 2 juncto 56 1e KUHP, karena turut membantu. Sementara DR dikenai pasal 351 ayat 2 KUHP karena diprasangkakan melakukan penganiayaan, dengan ancaman kurungan penjara lima tahun.