"Nah yang di grojogan itu, masalahnya air tak sampai ke hilir. Karena ada pengambilan air tak sesuai penggunaan awal," kata dia.
Sahril menyebut, dari aduan yang masuk, diduga ada petani ikan yang ada di hulu, membuka pintu air secara ilegal dan mengalirkan air ke kolam-kolam mereka. Sehingga air selokan mataram tak sampai ke lahan pertanian.
"Dibuka sesuai keinginan mereka [petani ikan]. Ketika pengambilan air berlebihan, maka air tak sampai ke hilir," ucapnya.
Sahril menjelaskan, BBWSSO telah mengetahui bahwa kasus itu terjadi sejak lama. Institusinya bahkan telah menutup pintu grojogan dan menjaga pintu air. Untuk mencegah adanya tindakan ilegal. Tapi ternyata tindakan ilegal tetap terjadi.
Baca Juga:DLH Dapat Bantuan Truk, Sri Purnomo Tak Ingin Ada Tumpukan Sampah di Sleman
"Tapi terkait tak sampainya air ke lahan pertanian tetap perlu dikaji juga. Benar-benar karena pengaliran air yang berlebihan ke arah kolam, atau ada penyabab lain. Misal memang tak ada debit cukup dari atas, karangtalun-nya," kata dia.
Selain itu, BBWSSO sedianya mengundang petani ikan dalam waktu dekat, untuk mewadahi mediasi. Namun yang memediasi nantinya Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Sleman.
Kontributor : Uli Febriarni