Bahayakan Lingkungan, Warga Denggung Segel Tower Telekomunikasi

Warga Denggung tolak keberadaan tower di wilayahnya.

Galih Priatmojo
Minggu, 12 Januari 2020 | 10:50 WIB
Bahayakan Lingkungan, Warga Denggung Segel Tower Telekomunikasi
Tower telekomunikasi. [Pixabay]

Wahsin mengatakan, selain terkait keamanan, warga juga mempertanyakan legalitas izin dari menara, karena sejauh ini pihak pemilik menara belum bisa menunjukkan sertifikat laik fungi (SLF) maupun izin yang lainnya.

"Pemilik hanya bisa menunjukkan IMB. Pemilik menara juga tidak melakukan pengecekan dan pemeliharaan rutin. Saat ini kondisi menara dibiarkan terbengkalai dan banyak ditumbuhi tanaman," katanya.

Ia mengatakan, kondisi tersebut sudah berlangsung lama sebelum warga yang terlanjur menolak menyegel menara tersebut pada 2019.

"Warga resah dengan kehadiran menara tersebut dan dengan tegas meminta agar menara tersebut dirobohkan. Mohon kepada PT TBG, untuk saat ini yang digunakan bukan akal hukum, tapi sosial. Warga hanya minta untuk bisa hidup nyaman, tenteram, aman dan tenang," katanya.

Baca Juga:Satu Anggota Geng Street yang Rusak Warung di Sleman adalah Residivis

Community Case Head Office PT TBG Ade Prastisa Rizal mengaku ada kesulitan untuk berkomunikasi dengan warga, karena tuntutan warga adalah untuk membongkar menara.

"Kami telah memiliki legalitas untuk menara tersebut. Kami akan melakukan mediasi ulang. Kami juga akan memangkas tinggi menara agar sedikit meredakan gejolak di masyarakat," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini