SuaraJogja.id - Pelaku penganiayaan dan perusakan warung makan di tiga lokasi di Kabupaten Sleman melancarkan aksinya dengan menggunakan dua celurit.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rudy Prabowo membeberkan bahwa celurit tersebut dibawa pelaku berinisial AGW (21) saat melancarkan aksinya.
"Jadi yang membawa benda ini [celurit] adalah AGW. Dari penuturan pelaku, pihaknya mengambil benda itu dari teman, setelah mereka berkumpul saat acara syukuran di Cafe Nevada untuk pemilihan ketua kelompoknya, yakni Street Gang. Usai acara, mereka malah terlibat cekcok dengan kelompok lain yang bernama BBC," jelas Rudy pada wartawan di Mapolda DIY, Jumat (10/1/2020).
Rudy melanjutkan, saat cekcok, salah seorang anggota geng bernama BBC terlihat membawa benda tajam. Cekcok yang berlangsung singkat itu pun menyulut amarah kelompok Street Gang dan terjadi kejar-kejaran.
Baca Juga:Top 3 Lifestyle: Kontroversi Meghan Markle, Kuliner Sunda di Dusun Bambu
"Dari Cafe Nevada itu, AGW sengaja mendatangi rumah temannya untuk mengambil celurit tersebut. Setelah itu, terjadi kejar-kejaran, ada yang menuju Jalan Moses Gatotkaca, Jalan Angga Jaya warung makan Torres Penyetan, dan ada ke Jalan Perumnas Gorongan," kata Rudy.
AGW, yang diketahui dalam pengaruh minuman beralkohol, melukai tiga korban. Dua korban berada di Jalan Moses Gatotkaca dan satu korban di Jalan Perumnas Gorongan.
"Jadi AGW ini yang membawa celurit ke dua lokasi karena mereka mencari anggota BBC yang kabur usai cekcok tersebut," kata dia.
Kini celurit tersebut diamankan polisi sebagai barang bukti. Salah satunya sudah berkarat, sementara satunya lagi berwarna silver dan memiliki ukiran tulisan Arab. Benda tersebut tampak masih baru dan memiliki gagang sepanjang lebih kurang 40 sentimeter.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah (Polda) DIY meringkus 10 pelaku yang mengakui dirinya sebagai kelompok Street Gang di Mapolda DIY, Jumat (10/1/2020). Polisi telah menahan para pelaku tersebut.
Baca Juga:Suap Bupati Saiful Illah, Kantor Dinas PU Sidoarjo Digeladah KPK
Atas tindakan yang mereka lakukan, pelaku dikenai pasal 170 dan 351 KUHP. Mereka terancam hukuman bui minimal lima tahun.