SuaraJogja.id - Satu dari sepuluh penganiaya serta perusak warung makan di tiga lokasi Sleman, Yogyakarta ternyata berstatus residivis.
Kasat Reskrim Polres Sleman Ajun Komisaris Rudy Prabowo mengatakan, residivis tersebut berinisial AGW (21).
AGW dalah satu dari tiga orang anggota geng yang menganiaya serta merusak warung makan di tiga lokasi.
Pelaku tersbut adalah AGW (21) yang sebelumnya telah melakukan aksi serupa dan harus berurusan dengan Polresta Yogyakarta.
Baca Juga:Bawa Celurit Serang Korban, Pemuda di Sleman Sempat Cekcok dengan Geng Lain
"Satu pelaku ini sudah pernah melakukan penganiayaan. Jadi kasusnya sama dan dia dihukum hanya lima bulan penjara," kata Rudy kepada wartawan seusai menggelar konferensi pers di Mapolda DIY, Jumat (10/1/2020).
Ia mengatakan, AGW keluar dari penjara pada akhir 2018 dan kembali melakukan aksi yang sama, yakni penganiayaan dan perusakan.
Rudy menuturkan, pelaku yang tinggal di Kelurahan Baciro, Kota Yogyakarta tersebut memang cukup berani di antara pelaku lain.
"Pelaku satu ini memang paling berani, AGW ini memang sadis. Maka dari itu nantinya bisa mendapat hukuman yang lebih berat. Jika residivis hukumannya akan lebih berat sepertiganya. Hal itu guna membuat efek jera," kata dia.
Selain terdapat pelaku residivis, peristiwa tersebut juga menyeret pelaku di bawah umur. Pelaku berinisial ADL (17) dan YM (17) merupakan dua dari 10 pelaku yang paling muda di antara penganiaya di tiga wilayah Sleman.
Baca Juga:Klitih Kembali Marak, Polres Sleman Sebut Benihnya dari Geng Sekolah
Sebelumnya diberitakan, Polda DIY meringkus 10 pelaku yang mengakui dirinya sebagai kelompok Street Gang di Mapolda DIY, Jumat. Polisi juga telah menahan para pelaku tersebut di Mapolres Sleman.