Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 112 KUHP tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp 800 juta rupiah.
Makin Nekat Usai Bebas, Residivis Simpan Sabu di Plang Kantor Kejaksaan
"...Jadi rupanya kantor kejaksaan tidak membuat mereka takut justru menimbulkan semangat mereka untuk uji nyali, katanya.
Agung Sandy Lesmana
Selasa, 14 Januari 2020 | 17:33 WIB

BERITA TERKAIT
Produksi Vape Narkotika Jenis Baru di Apartemen Mewah Jakpus Dibongkar, Disebut Sulit Dideteksi
26 Maret 2025 | 19:51 WIB WIBREKOMENDASI
News
Sambut Laga PSS Sleman di Stadion Maguwoharjo Pascarenovasi, Pemkab Sleman Lengkapi Fasilitas
08 April 2025 | 12:47 WIB WIBTerkini