Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 112 KUHP tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp 800 juta rupiah.
Makin Nekat Usai Bebas, Residivis Simpan Sabu di Plang Kantor Kejaksaan
"...Jadi rupanya kantor kejaksaan tidak membuat mereka takut justru menimbulkan semangat mereka untuk uji nyali, katanya.
Agung Sandy Lesmana
Selasa, 14 Januari 2020 | 17:33 WIB
BERITA TERKAIT
Modus Baru Penyelundupan Narkoba ke Kota Pelajar, Ganja Diubah Jadi Selai Roti
12 November 2024 | 01:15 WIB WIBREKOMENDASI
News
Hasil Temuan Tim Pencari Fakta UGM Soal Dugaan Plagiasi Atas Buku Sejarah Madiun yang Ditulis Sri Margana dkk
16 November 2024 | 11:37 WIB WIBTerkini