SuaraJogja.id - Sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek rehabilitasi Saluran Air Hujan (SAH) di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (DPUPKP) Pemkot Yogyakarta di Jalan Soepomo, Yogyakarta digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Rabu (15/1/2020). Sidang kasus ini, yang melibatkan dua terdakwa jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta, Eka Safitra, dan jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Surakarta, Satriawan Sulaksono, menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
JPU yang hadir dalam sidang kali ini Wawan Yunarwanto dan Taufik Ibnugroho, sedangkan saksi yang hadir kali ini salah satunya Kepala DPUPKP Kota Jogja Agus Tri Haryono. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Asep Permana. .
Dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB ini, Wawan meminta izin kepada pimpinan sidang untuk menanyakan sejumlah pertanyaan terkait proyek-proyek di DPUPKP Kota Jogja. Sejumlah nama, termasuk Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti dan ajudannya, serta anggota DPRD Kota Jogja sempat disebutkan beberapa kali oleh Agus terkait proyek-proyek di bawah DPUPKP.
“Saya sampaikan ke majelis hakim menanyakan di luar kaitan dengan terdakwa [Eka Safitra]. Sebenarnya ada kaitan di proyek DPUPKP. Karena kan di keterangan kesaksian Gabriella [pihak swasta yang melakukan dugaan suap] sebelum jadi terdakwa kan dia menyebutkan ada permintaan uang dari dinas, yang itu untuk semua rekanan yang menang itu dia harus berterima kasih, uang untuk operasional dinas,” ungkapnya.
Baca Juga:Selain Rokok, Beras Jadi Penyumbang Terbesar Garis Kemiskinan Indonesia
Wawan menyebutkan, dasar itulah yang kemudian membuatnya bertanya pada Agus karena ada benang merahnya dengan kasus proyek SAH. Pemberian uang itu tidak hanya diberikan rekanan, tetapi justru diminta pihak terkait yang memiliki kaitan dengan proyek baik DPUPKP maupun pihak lain.
Namun, JPU belum berencana mengundang saksi lain, termasuk wali kota yang sempat disebut saksi Agus dalam sidang kali ini. Sebab, di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak disebutkan nama Wali Kota Jogja dalam kasus SAH.
“Tapi kalau memungkinkan, kita perlu menghadirkan nanti ke depan [dihadirkan]. Tapi sekarang sesuai yang di BAP KPK,” ungkapnya.
Sidang SAH sendiri, lanjut Wawan, masih akan berlanjut. Dimungkinkan ada nama-nama lain akan dipanggil sebagai saksi baru.
Penyelidikan dikembangkan untuk mencari bukti-bukti baru. Semua kemungkinan bisa terjadi, asalkan didukung bukti yang cukup.
Baca Juga:Ruben Onsu Ungkap Betrand Peto Sempat Drop Gara-Gara Dirisak
“Ini kan baru keterangan sepihak dari Pak Agus, apakah bukti-bukti lain yang menguatkan uang itu belum sampai, apakah ada pengaturan proyek wali kota. Tadi kan ada keterangan Agus terkait pemenangan proyek seperti yang diminta Wali Kota. Masih perlu bukti-bukti yang cukup dulu,” tandasnya.
Wawan menyebutkan, KPK memiliki catatan keuangan yang tidak resmi yang membuktikan keterangan saksi Agus, sehingga di sidang kali ini Agus bisa menjelaskan pertanyaan dari JPU.
Karenanya, KPK akan menyelidiki lebih lanjut pernyataan Agus yang menyebut aliran uang proyek DPUPKP yang diminta Wali Kota melalui ajudannya. Sebab, KPK belum memiliki bukti-bukti lebih lanjut.
Namun, terkait perkara dugaan suap SAH, aliran dana dari terdakwa Gabriella masuk ke Eka Safitra. Suap diberikan tiga kali dan dipakai Eka.
“Sedangkan aliran uang diberikan ke Wali Kota kan kita tidak punya bukti yang cukup. Ini masih keterangan Pak Agus yang berdiri sendiri. Belum ada bukti yang mengarah ke sana, tapi kan yang jelas permintaan ajudan ada,” imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi