Atas tindakan pelaku, Alaal menyebut, D melanggar Pasal No 12 Tahun 1983 UU Darurat.
"Dia terancam hukuman cukup berat. Karena melanggar pasal tersebut, sanksi berupa hukuman penjara bakal mengancam selama 12 tahun. Hari ini [Selasa] kami selidiki lebih lanjut," jelas Alaal.