SuaraJogja.id - Polres Sleman mengamankan delapan tersangka pengedar narkoba di Mapolres Sleman, Rabu (22/1/2020). Saat ditangkap, tersangka saat itu tengah bersiap menjual ribuan pil terlarang tersebut di wilayah Sleman.
Delapan tersangka itu antara lain, RS (25), RIS (22), IC (25), NR (24) MI (19), AJ (26) RD (25) serta AY (18).
"Berangkat dari informasi yang didapat petugas bahwa ada peredaran obat terlarang di wilayah Sleman, Satresnarkoba Polres Sleman langsung terjun mencari pelaku. Pada 6 Januari 2020 lalu kami mengamankan satu pelaku berinisial RS di halaman JNE Gedongkuning, Kotagede, Yogyakarta pukul 20.00 wib," kata Kasat Resnarkoba Polres Sleman, AKP Andhyka Doni Hendrawan kepada wartawan, Rabu (22/1/2020).
Andhyka menerangkan, pihaknya melanjutkan, pengembangan untuk menemukan siapa orang-orang yang terlibat pada peredaran obat terlarang itu.
Baca Juga:Catat! Ini Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS 2020 Sleman
"Satu pelaku tertangkap, selanjutnya kami lakukan pengembangan untuk mencari pengedar lainnya. Pada hari yang sama. Kami menangkap pelaku NR, RIS dan IC. Jadi ada sebagai penjual dan pengguna," katanya.
Tak berhenti di sana, petugas masih mendalami kasus dan kembali mengamankan empat orang lain yakni AJ, RD, MI dan AY.
"Pelaku terakhir, AY kami amankan di kawasan Kecamatan Gamping, Sleman pada 8 Januari 2020 , termasuk tiga tersangka lainnya," kata Andhyka.
Pihaknya menuturkan pelaku berencana mengedarkan barang haram tersebut kepada anak muda. Sebanyak 7.059 pil siap diedarkan di wilayah Sleman.
"Totalnya 7.059 pil, dengan rincian pil Trihex berjumlah 6.860 butir, 157 pil kamlet serta 42 butir pil Arpazolam. Jadi sasarannya adalah pembeli dari anak muda," jelas Andhyka.
Baca Juga:Penghuni Lapas Klas II B Sleman Melebihi Kapasitas, Gunarto: Masih Wajar
Pil-pil tersebut, lanjut Andhyka dikemas dalam plastik kecil yang diisi 10 butir pil. Pelaku menjual dengan cara bertemu dengan pembeli.
Disinggung darimana pelaku mendapatkan barang tersebut, Andhyka menyebut pelaku memesan secara online, namun dari kota atau kabupaten mana mereka mendapatkan, pihaknya belum bisa membeberkan secara detail.
"Jadi pelaku ini memesan secara online dari kota besar yang ada di Indonesia. Kami masih selidiki lebih lanjut," kata dia.
Atas tindakan para pelaku, mereka terancam hukuman 10-15 tahun kurungan penjara. Hal itu sesuai dengan UU Kesehatan No.36/2009 pasal 196 dan pasal 197 serta dengan UU Psikotropika UU No.5/1997 pasal 62 dan 60 ayat 5.
"Kami berikan hukuman berlapis sesuai kedua pasal itu. Ancamannya cukup lama, yakni 10-15 tahun penjara," tambah dia.