SuaraJogja.id - Program Kementrian Sosial yang membangun hunian tetap (Huntap) bagi warga miskin yang menjadi gelandangan dan pengemis di Padukuhan Dugo, Desa Nglanggeran Kecamatan Patuk Gunungkidul tak berjalan mulus. Puluhan unit rumah yang dibangun kini sepi penghuni hingga meninggalkan persoalan.
Dari 40 unit rumah yang dibangun, kini hanya 13 kepala keluarga yang tinggal menetap sedangkan 8 KK lainnya berstatus bukan penghuni tetap. Sisanya 19 rumah saat ini dibiarkan kosong terbengkalai tanpa ada penghuni.
Yang membuat miris, sejak 3 bulan yang lalu, para penghuni diminta untuk mengosongkan rumah yang diresmikan oleh Menteri Sosial RI era Khofifah Indar Parawansa tersebut. Warga bahkan sudah menerima Surat Peringatan (SP) yang ketiga dari Dinas Sosial DIY sebagai kepanjangan tangan Kementrian Sosial.
Mujinah, salah seorang penghuni hunian tetap tersebut mengaku enggan untuk dimint mengosongkan rumah. Pasalnya, warga yang tinggal di rumah nomor 21 itu merasa telah memiliki hunian tetap tersebut secara resmi. Terlebih selama ini warga hunian tetap merasa sudah mendapat janji dari pihak Keraton yang memberi surat kekancingan karena lahan tersebut merupakan Sultan Ground.
Baca Juga:Lagi, Seorang Warga Gunungkidul Positif Antraks
"Kami juga sudah patungan untuk biaya penyambungan listrik, untuk air kami harus berjalan sekitar 2 kilometer,"tutur warga asli Godean saat menyambut kunjungan Komisi D DPRD DIY, Selasa (28/1/2020).
Lebih jauh ia menerangkan bahwa pemberian hunia tetap tersebut untuk mereka yang masuk dalam kategori gelandangan dan pengemis. Awalnya tak hanya bantuan bangunan semata, melainkan juga beserta fasilitasnya seperti listrik maupun air bersih. Namun kenyataannya saat ini sama sekali belum terealisasi janji dari pemerintah.
Tak hanya itu, warga di huntap tersebut juga dijanjikan akan mendapatkan bantuan jatah hidup (Jadup) selama tiga tahun. Namun janji tersebut sama sekali belum terealisasi, justru mereka diperintahkan untuk angkat kaki meninggalkan kawasan tersebut.
"Pemerintah ini bagaimana, wong awalnya kita diminta ke sini kok malah disuruh pindah,"keluhnya.
Ia sendiri enggan diminta mengosongkan rumah tersebut untuk direlokasi ke Tergalrejo Kota Yogyakarta. Sebab, ia berpegang teguh jika program Kementrian Sosial tersebut secara spesifik menyebut lokasinya di Padukuhan Doga, Desa Nglanggeran tersebut.
Baca Juga:Gunungkidul Kewalahan Tangani Sapi Mati Mendadak
Namun, Mujinah menyayangkan adanya surat peringatan dari Dinas Sosial DIY hingga 3 kali. Bunyi SP tersebut, warga diminta mengosongkan huntap dan pindah ke kompleks Balai Rehabilitasi Sosial Bina Karya dan Laras (Balai RSBKL) di Kota Yogyakarta.
- 1
- 2