Ini Hak Jawab Warga Mudal Kepitu Soal Penolakan Pengolahan Pasir di Klaten

Warga Mudal Kepitu Butuh memberikan klarifikasi terkait usaha stone crusher milik Bambang Susilo yang ditolak warga.

Galih Priatmojo
Rabu, 29 Januari 2020 | 10:37 WIB
Ini Hak Jawab Warga Mudal Kepitu Soal Penolakan Pengolahan Pasir di Klaten
Pengendara melintasi lokasi pengolahan batu pasir di Dusun Butuh, Desa Bawukan, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten, Senin (30/12/2019).- (SUARA/Baktora)

SuaraJogja.id - Usaha pengolahan pasir atau stone crusher yang tengah dirintis Bambang Susilo (42) di perbatasan antara Desa Bawukan, Argomulyo dan Kepurun secara tegas mendapat penolakan dari warga yang berada dekat dengan lokasi usaha.

Sebelumnya diberitakan suarajogja.id pemilik usaha stone crusher Bambang Susilo sempat mengaku usahanya yang bernilai Rp3,5 terpaksa terbengkalai akibat dapat penolakan dari warga. Dengan mengatasnamakan penyandang disabilitas, Bambang mengaku sudah melakukan komunikasi dengan warga sekitar terkait pengoperasian usahanya tersebut, tetapi ditolak.

Dalam perkembangannya, informasi yang disampaikan Bambang ternyata tak sepenuhnya sesuai fakta di lapangan. Sejumlah warga yang tergabung dalam Paguyuban Warga Peduli Lingkungan Dusun Mudal Kepitu Butuh memberikan klarifikasi terkait sejumlah informasi kurang tepat yang diberikan oleh Bambang.

Dalam hak jawab yang tertanggal Sabtu (25/1/2020) warga Mudal Kepitu Butuh menerangkan Bambang yang sebelumnya mengaku sebagai warga Mudal, diketahui statusnya merupakan warga Kentingan.

Baca Juga:Begini Jernihnya Wisata Air Umbul Siblarak di Klaten, Pengen Nyebur

Selain itu pernyataannya bahwa usahanya sudah mendapat persetujuan dari warga juga tak sepenuhnya tepat. Sebab sebagian besar warga yang berada tak jauh dari lokasi usahanya secara tegas menolak keberadaan pengoperasian pengolahan batu pasir itu.

Terkait dengan upaya mediasi yang diungkapkan Bambang di suarajogja.id, warga Mudal Kepitu Butuh menyebut bahwa upaya itu benar adanya. Hanya saja Bambang disebut hadir jelang proses mediasi berakhir, yang menunjukkan tidak adanya itikad baik dari yang bersangkutan untuk menyelesaikan masalah terkait pengoperasian stone crush tersebut.

Poin terakhir yang juga kurang tepat diungkapkan terkait pernyataan Bambang yang telah memenuhi permintaan warga agar usahanya bisa beroperasi. Warga Mudal Kepitu Butuh menyebut tak ada sama sekali mengajukan persyaratan, kecuali meminta agar usaha stone crusher tersebut ditutup.

Atas beberapa pernyataan kurang akurat yang dimuat pada 30 Desember 2019 lalu tersebut, suarajogja.id meminta maaf kepada pihak-pihak terkait terutama warga Mudal Kepitu Butuh.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan bisa jadi perhatian bersama dan menjadi pembenahan atas informasi yang sebelumnya dimuat.

Baca Juga:Polisi Temukan Keraton Agung Sejagat Cabang Klaten, Begini Penampakannya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini