Pelaku Investasi Bodong UD Sakinah Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kedua pelaku telah merugikan hingga Rp15,6 miliar.

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 03 Februari 2020 | 18:55 WIB
Pelaku Investasi Bodong UD Sakinah Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Kedua tersangka, IF (41) dan MW (44) saat berada di Mapolda DIY untuk pengungkapan kasus Investasi Bodong UD Sakinah, Senin (3/2/2020). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Kasus dugaan investasi bodong UD Sakinah terus didalami pihak kepolisian. Dalam kesempatan gelar perkara, Polda DIY menyebut pola yang dilancarkan kedua pelaku yakni dengan gali lobang tutup lobang, hingga tak disadari oleh para nasabahnya. 

Kasus investasi bodong ini pertama kali muncul setelah salah seorang korban membuat laporan pada pertengahan bulan Januari kemarin ke Polsek Depok Timur. Dalam laporannya korban mengaku investasinya sebesar Rp1,2 miliar raib dibawa kabur pemilik UD Sakinah. 

Dari penelusuran SuaraJogja,id, korban ternyata tak hanya seorang, bahkan pelaku selain membawa kabur uang nasabah juga menggondol uang tabungan RT di Padukuhan Sempu, Desa Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman. Totalnya uang yang dibawa kabur yakni Rp900 juta.

Sebagian nasabah yang emosi atas tindakan pelaku, rumah sekaligus toko milik pelaku di kawasan Desa Wedomartani disegel menggunakan rantai beserta gembok.

Baca Juga:Pintu Flushing Selokan Mataram Ditutup, Peternak Ikan Sleman Minta Ini

Polisi pun bertindak cepat. Terhitung sekira dua pekan, kedua pelaku yang kabur ke Balikpapan, Kalimantan Timur berhasil diamankan dan dibawa kembali ke Yogyakarta. 

Kasat Reskrim Polsek Depok Timur, Iptu Dewo Mahardian mengungkapkan, meski pelaku sudah tertangkap, polisi masih akan mengembangkan kasus investasi bodong ini. Pihak kepolisian masih akan menelusuri kemana aliran dana korban yang digunakan tersangka.

"Pasal yang dikenakan 378 dengan lapis Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jadi kami lapisi itu untuk bisa mengulik kemana saja dana ini mengalir, digunakan untuk apa saja. Jadi untuk memudahkan penyidik membuka data bank yang tersangka gunakan," jelas Dewo.

Beberapa barang bukti juga disita kepolisian. Beberapa di antaranya dua lembar cek tunai dari salah satu bank swasta senilai Rp 675 juta dan Rp 129 juta, lalu buku rekening bank dan uang tunai dengan jumlah Rp1 juta rupiah.

Atas perbuatannya, baik IF dan MW dikenai pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan lapis TPPU. Keduanya terancam kurungan penjara  di atas lima tahun.

Baca Juga:Aliran Selokan Mataram Disabotase, Petani Sleman Ingin Wadul ke Sultan

"Ancamannya sesuai pasal yang dikenakan kepada dua tersangka, yakni kurungan penjara lebih dari lima tahun," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak