Pria di Kulon Progo Dibekuk karena Diduga Terlibat Peredaran Psikotropika

Novandi, yang dihadirkan dalam rilis kasus tersebut, mengaku hanya bertugas sebagai kurir.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Selasa, 04 Februari 2020 | 12:41 WIB
Pria di Kulon Progo Dibekuk karena Diduga Terlibat Peredaran Psikotropika
Ilustrasi narkoba (Antara/Irsan Mulyadi).

SuaraJogja.id - Seorang warga Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Novandi (33), diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Kulon Progo lantaran diduga terlibat dalam jaringan peredaran psikotropika. Ia ditangkap di Jalan Brosot-Sentolo, Desa Demangrejo, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Sabtu (1/2/2020) sekitar pukul 22.30 WIB.

"Berdasarkan hasil penyelidikan kami, pelaku diduga terlibat dalam jaringan peredaran psikotropika, dan benar saat dilakukan penangkapan kami berhasil menyita 30 butir pil alprazolam 0,5 mg dan 58 butir pil calmet 1 mg," ujar Kepala Satresnarkoba Polres Kulonpogo AKP Munarso dalam rilis kasus penyalahgunaan psikotropika, di halaman Mapolres Kulonpogo, Senin (3/2/2020).

Dilansir HarianJogja.com, Munarso mengatakan bahwa dugaan keterlibatan Novandi dalam jaringan peredaran psikotropika itu terdeteksi dari mudahnya pelaku memperoleh pil tersebut tanpa menyertakan resep dokter. Padahal, untuk membeli kedua jenis psikotropika, tentu harus menyertakan resep dokter karena itu termasuk obat keras dalam daftar G.

"Tapi hal ini masih kami telusuri, soalnya ada kemungkinan juga obat itu palsu, kalau memang asli kan dapatnya harus pakai resep, sementara yang ini tidak ada, sehingga kami akan koordinasikan dengan BPPOM guna mengetahui keaslian obat tersebut," ujar Munarso.

Baca Juga:Sambut Kedatangan Presiden Singapura di Istana, Jokowi: Ini Kehormatan

Novandi, yang juga dihadirkan dalam rilis kasus tersebut, mengaku hanya bertugas sebagai kurir. Menurut pengakuannya, ia mendapat titipan dari seorang pria asal Bekasi, Jawa Barat, yang sempat bertemu dengannya di kawasan Prawirotaman, Jogja.

"Ini pemiliknya Dedi Hidayat asal Bekasi, saya hanya mengambilkan barang saja dan diupah Rp50.000. Tidak tahu nanti akan dikirim ke mana, saya cuma dititipin," ucap pria yang berdomisili di wilayah Demangrejo tersebut.

Akibat perbuatannya tersebut, Novandi dijerat pasal 60 ayat 2 UU No 5/1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak